26.2 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat semangat persatuan bangsa.

    Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    SKB ini menjadi perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan.

    Baca juga:  Kampanye di Pantai WTC, Charles-Reynold janji Wujudkan Pembangunan Segala Bidang

    Dalam SKB juga diatur bahwa instansi dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai di hari cuti bersama. Penugasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga:  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Tuntas Juni 2025, PPPK Oktober 2025

    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengatakan cuti bersama ini diharapkan menjadi ajang mempererat kebersamaan masyarakat. Kebijakan ini juga memberi kesempatan keluarga merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden (Prabowo Subianto), keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (9/8/2025).

    Baca juga:  Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

    Dia menambahkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

    “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” katanya. (*/red)

     

    Latest articles

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan bantuan bibit jagung kepada kelompok tani di Distrik Sumuri, Kabupaten...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...