MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat akan mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Padoma Ubadari Energi. DPRP Papua Barat juga akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Kita perlu bertemu dengan pimpinan Padoma dulu, setelah itu baru Inspektorat melakukan audit. Ini direncanakan dalam waktu dekat,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai mengikuti rapat paripurna DPRP Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (3/8/2026).
Rencana audit muncul setelah Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, Panja menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PT Padoma Ubadari Energi.
Panja menemukan adanya dua kali pengiriman kargo yang disebut baru satu kali disetorkan hasilnya kepada Pemprov Papua Barat. Selain itu, DPRP juga menyoroti kepemimpinan perusahaan yang dijabat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan menduduki jabatan tersebut.
DPRP Papua Barat memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap PT Padoma Ubadari Energi. Salah satu langkahnya yakni membentuk panitia khusus untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang ada.
“DPRP Papua Barat akan membentuk panitia khusus (pansus) yang tugasnya melakukan monitoring dan mengawal jalannya PT Padoma,” ujar Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor.
Menurut Orgenes, pembentukan pansus bertujuan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan. Pansus juga akan merumuskan langkah perbaikan agar BUMD tersebut dapat dikelola lebih optimal.
Dia menambahkan pembentukan pansus dijadwalkan pada pekan depan. DPRP menilai PT Padoma Ubadari Energi hingga kini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat.
Orgenes berharap audit yang dilakukan Inspektorat Papua Barat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi PT Padoma Ubadari Energi. Hasil audit itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola perusahaan ke depan. (LP14/red)
