Pemprov Papua Barat Gandeng Kejati Cegah Persoalan Hukum, Gubernur Singgung Sengketa Lahan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mencegah persoalan hukum, termasuk sengketa aset dan lahan pemerintah.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memiliki arti strategis dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Ruang Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/9/2026).

MoU tersebut mencakup kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Dominggus mengatakan pendampingan hukum harus dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi gugatan.

“Kerja sama ini bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum setelah terjadi masalah, tetapi lebih kepada upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum sejak awal.” katanya.

Dominggus menegaskan pemerintah daerah harus membangun budaya pemerintahan yang tertib, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan pembangunan memiliki kepastian hukum.

“Kita ingin setiap kebijakan dan tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dalam pelaksanaan pembangunan ada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat serta daerah dapat terlindungi,” tuturnya.

Karena itu, Dominggus meminta seluruh kepala perangkat daerah memanfaatkan kerja sama tersebut ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum. Dia juga meminta pejabat tidak ragu berkonsultasi dengan Kejati Papua Barat.

“Jangan ragu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi apabila ada kebijakan atau permasalahan yang membutuhkan pertimbangan dari aspek hukum,” ucapnya.

Dominggus juga menyoroti persoalan pelepasan lahan yang telah dibayarkan pemerintah, tetapi kemudian kembali diklaim pihak lain. Kondisi itu berpotensi membuat pemerintah melakukan pembayaran berulang.

“Setelah pelepasan lahan dan pembayaran, muncul lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikan. Akhirnya pemerintah bisa membayar berulang-ulang, dan ini bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ungkapnya.

Dominggus meminta persoalan tersebut tidak terus terjadi dalam pengadaan atau pelepasan lahan pemerintah. Dia menegaskan pihak yang melakukan pelepasan lahan harus bertanggung jawab jika kemudian muncul tuntutan dari pihak lain.

“Kalau ada pihak lain yang menuntut, pihak yang melepaskan lahan harus bertanggung jawab. Pemerintah jangan terus-menerus membayar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat I Putu Gede Astawa mengatakan MoU tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati dan Pemprov Papua Barat. Kejaksaan siap mendampingi pemerintah dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mendukung pembangunan yang efektif, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” ujar Astawa

Astawa mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan tiga perkara perdata terkait aset Pemprov Papua Barat sepanjang 2024 hingga 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi.

Perkara itu meliputi tanah dan bangunan Laboratorium Kantor DLH Papua Barat, tanah dan bangunan UPDD Balai Benih Induk Palawija dan Hortikultura, serta tanah Kantor Pendaftaran IKN PPI Sanggeng.

“Tiga perkara tersebut berhasil dimenangkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan pentingnya pendampingan dan pengamanan hukum terhadap aset-aset pemerintah,” paparnya.

Astawa juga menyatakan Kejati Papua Barat siap membantu menyelamatkan aset pemerintah provinsi yang masih dikuasai pihak ketiga maupun yang belum bersertifikat. Pendampingan itu dilakukan untuk mengamankan aset daerah dari persoalan hukum.

“Kami siap membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelamatkan dan mengamankan aset-aset daerah, baik yang dikuasai pihak ketiga maupun yang belum memiliki sertifikat,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Penghormatan Masyarakat Manokwari Kuatkan Keluarga Edi Budoyo Saat Pelepasan Jenazah

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penghormatan masyarakat menguatkan keluarga mantan Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Edi Budoyo saat prosesi pelepasan jenazah di Manokwari, Papua Barat. Kehadiran masyarakat,...

More like this

Wagub Papua Barat: Edi Budoyo Dedikasikan Hidup untuk Pembangunan Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengenang mantan Wakil Bupati...

Akses Informasi BLUD Belum Merata, Papua Barat Dorong Pembinaan Digital

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat mendorong pembinaan Badan...

Sosialisasi Airsoft di Manokwari, ABU Perkuat Pemahaman Aturan dan Keselamatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Airsoft Brotherhood Unity atau ABU Regional Representative Papua Barat menggelar sosialisasi...