Pemprov Papua Barat Lelang 102 Randis Mulai Hari ini

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini mulai melakukan pelelangan terhadap 10 unit kendaraan dinas roda empat. Ada ratusan unit kendaraan yang akan dilelang.

Kabid Aset BPKAD Provinsi Papua Barat Yakub Jitmau yang dikonfirmasi di kantornya Senin (28/3/2022) mengatakan, total kendaraan yang akan dilelang yakni 102 unit. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Kendaraan yang akan dilelang dibagi dua dan 52 sudah layak dilakukan lelang. Sebanyak 30 unit akan dilelang berturut-turut tiga hari ini,” jelasnya.

Baca juga:  Keluarga Dominggus Mandacan Bantu Pembangunan Gereja di Pegaf Rp10 Juta-300 Sak Semen

Lanjut dia, hari ini akan dilakukan lelang sebanyak 10 unit kendaraan dinas dan tiga unit di antaranya sudah laku dengan harga Rp252 juta lebih.

“Besok juga akan dilakukan lelang 10 unit dan lusa 10 unit lagi,” katanya.

Menurut Yakub, kendaraan dinas yang dilelang ini kata dia usiannya semua di atas tujuh tahun. Harga terendah sampai Rp13 jutaan dan harga tertinggi sampai ratusan juta tergantung kondisi kendaraan.

Baca juga:  Pusat Setujui Program Perekrutan 1.000 Bintara Otsus Kodam XVIII/Kasuari

Pelaksanaan Pelang baru dilakukan pada roda empat nanti kata dia juta ada lelang roda dua. Lelang kendaraan dinas ini kata dia juga bagian dari penertiban aset provinsi Papua barat.

Sementara, Fungsional pejabat lelang ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rushan Nasyrul Haq mengatakan bagi masyarakat yang akan mengikuti pelelangan proses pelelangan dapat dilihat di website www.lelang.go.id.

“Harga ditentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) penilai. Mereka ada sertifikasi mereka lakukan survei kemudian mereka cari pembanding disesuaikan harganya,” ujarnya.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Telah Salurkan 85 Persen Dana Hibah

Jika pembeli di luar daerah dianggap tahu kondisi barang dan tahu berapa biaya yang akan dikeluarkan. BPKAD cuma sampai di pengumuman koran dan pelaksanaan lelang.

“Tunggakan pajak, ongkos kirim dan lainnya tanggungan pembeli. Setelah proses lelang pembeli diberikan batas waktu lima hari untuk membayar 20 persen jika tidak maka akan dilakukan lelang ulang,” imbuh Yakub. (LP9/Red)

Latest articles

Papua Barat Paparkan Visi Ekonomi Hijau Asia Pasifik di Forum RCEP...

0
WUHU, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memaparkan visi pembangunan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau dan berkelanjutan untuk skala Asia Pasifik. Agenda...

More like this

Papua Barat Paparkan Visi Ekonomi Hijau Asia Pasifik di Forum RCEP China

WUHU, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memaparkan visi pembangunan daerah sebagai pusat...

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Manokwari Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1447 H / 2026 M Polresta...

Polda Papua Barat Gelar Salat Iduladha 1447 H dan Tebar 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Papua Barat melaksanakan...