Penetapan Provinsi Papua Barat Daya Ditunda Sementara

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Penetapan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ditunda sementara. DPR RI belum menjadwalkan sidang penetapan.

“Kemarin sudah ketemu Ketua Komisi II, sudah di tangan pimpinan. Penetapan ditunda sementara karena batas waktu Komisi II tampaknya belum padu terkait agenda DPR RI,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Soal ibu kota PBD, lanjut Waterpauw, dari seluruh bupati Sorong Raya dan dirinya serta didukung DPR dan MRPB juga setuju di Aimas.

“Kabupaten Sorong merupakan kota induk dan posisinya strategis lebih di tengah. Namun, belum ada putusan. Mana-mana yang menjadi putusan kita akan tetap loyal melaksanakan itu dengan baik,” terangnya.

Waterpauw optimistis PBD segera ditetapkan, tetapi intinya tetap menunggu putusan DPR RI.

Pemerintah Kabupaten Sorong, kata dia, juga telah menyiapkan lahan untuk keperluan PBD.

“Lahannya (Kabupaten Sorong) masih sangat signifikan. Daerah Kabupaten Sorong, OAP lebih dominasi dan kabupaten induk yang melahirkan daerah lain. Kabupaten Sorong sudah menyiapkan lahan 500 hektare untuk kepentingan pembangunan fasilitas provinsi,” bebernya. (LP9/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...