MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway mendesak polisi meningkatkan penanganan kasus kematian Yanto dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai keterangan saksi dan temuan di tempat kejadian perkara (TKP) masih perlu didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Saat ini pihak polisi berdasarkan keterangan TKP dan saksi sudah bisa menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ujar juru picara tim pengacara jeluarga Yanto, Yohanis Akwan, saat jumpa pers di Kantor Advokad Swapen Perkebunan, Rabu (19/8/2026).
Yohanis mengatakan hasil visum dan autopsi merupakan bagian dari pembuktian yang masih perlu didalami. Menurutnya, penyidikan dapat membuka ruang pemeriksaan lebih komprehensif terhadap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Tim pengacara menilai polisi tidak semestinya hanya berpegang pada keterangan dua saksi kunci. Mereka meminta keterangan tersebut diuji dengan hasil pemeriksaan TKP dan alat bukti lainnya.
“Ini tidak bisa hanya cerita dua saksi kunci, tetapi perlu didalami. Harus membutuhkan autopsi lanjutan. Bisa saja itu terjadi, maka naikkan dulu statusnya ke tingkat penyidikan. Kita tidak perlu menunggu hasil autopsi keluar,” katanya.
Yohanis mengatakan investigasi mandiri keluarga dilakukan untuk mengawal proses hukum, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Tim pengacara juga mengikuti proses rekonstruksi dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil investigasi tersebut, tim pengacara menduga adanya unsur perencanaan yang melibatkan pihak tertentu. Namun, mereka belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yanto.
“Pihak keluarga menduga adanya unsur perencanaan yang disusun oleh saksi. Bagi tim pengacara, penyidik perlu mendalami setiap tahapan rekonstruksi karena kami menemukan adanya unsur perencanaan,” tuturnya.
Tim pengacara juga menyoroti keterangan saksi terkait lokasi dan kronologi Yanto hingga dinyatakan hanyut, tenggelam, dan hilang. Yohanis menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan kondisi faktual di lapangan.
“Kita tidak bisa diarahkan bahwa ini mistik. Ini hukum, jadi kita bicara teori pembuktian. Apa yang saksi ceritakan dengan fakta di lapangan sangat bertolak belakang untuk korban harus hanyut, tenggelam dan hilang,” jelasnya.
Yohanis mengatakan keluarga telah turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai titik Yanto jatuh. Menurutnya, kondisi air di lokasi tersebut hanya sekitar sebatas pinggang sehingga keluarga mempertanyakan kemungkinan Yanto langsung hanyut dan tenggelam.
“Keluarga ikut turun di titik di mana Yanto jatuh, air sampai sebatas pinggang dan pihak keluarga tidak hanyut dan tenggelam. Ini yang kami anggap tidak rasional dari keterangan saksi. Cerita itu sangat tidak bisa diterima akal sehat,” ucapnya.
Meski demikian, Yohanis menegaskan dugaan unsur perencanaan tersebut masih merupakan pandangan sementara. Dugaan itu, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.
Tim pengacara meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Mereka mendorong penyidik mendalami keterangan para saksi, bukti di TKP, serta hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian Yanto. (LP14/red)
















