Keluarga Korban Terbakar di THM Double O Bertemu Pihak Manajemen, Ini Poin yang Disepakati

Published on

SORONG, Linkpapua.com – Keluarga Indah Sukmawardani, korban kebakaran di THM Double O melakukan pertemuan dengan pihak manajemen THM Double O, Sabtu (29/1/2022). Pertemuan itu difasilitasi pihak Polres Sorong Kota.

Dalam pertemuan yang menghadirkan Citrya Rahayu selaku Manager Operasional dan Romeon Habari selaku Kuasa Hukum Double O dan tiga perwakilan keluarga korban, yakni Soni Raimon, Rahmaddani, dan Sukma Sardani dengan dihadiri oleh Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yumiarto.

Baca juga:  Pembakaran THM di Sorong Disinyalir Sudah Direncanakan, LP3BH Desak Polisi Usut Tuntas

Dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya, keluarga korban tidak menuntut pihak Double O ke jalur hukum dengan catatan, pihak Double O memberikan santunan Rp20 juta kepada setiap korban yang terbakar.

Selain itu pihak Double O menanggung biaya transportasi dan akomodasi keluarga korban dari daerah asal ke Kota Sorong hingga mereka kembali ke daerah asal.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Soroti Isu Hilangnya Iptu Tomi, Pencarian Masuk Tahap Ketiga

“Kesepakatan yang mereka setujui, pihak Double O menanggung biaya tiket dua orang termasuk biaya PCR dan biaya peti jenazah 17 korban terbakar dan biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (30/1/2022).

Baca juga:  Pangdam Kasuari - Ketua DPR PB Bertemu, Sepakat Jaga Sinergitas

Kesepakatan antara keluarga korban dan pihak manajemen Double O tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian antar kedua bela pihak.

“Pihak kedua (korban) telah menerima uang santunannya sebesar Rp20.000.000,” kata Kabid Humas.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak maupun ahli warisnya berjanji untuk tidak saling menuntut lagi di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata. (LP2/Red)

Latest articles

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial YI dan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Hery Wonda Terjatuh dari KM Gunung Dempo, Operasi SAR Digelar di Teluk Cenderawasih

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari melalui Unit Siaga SAR (USS) Teluk...