MANOKWARI, Linkpapua.id – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik, pegawai hingga mahasiswa.
Rektor IHTP Papua, Filep Wamafma, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting yang wajib diperhatikan karena setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat ditanggung melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Karena itu, semua harus mendapatkan perlindungan. Jika terjadi sesuatu, seperti sakit atau risiko lainnya yang dijamin dalam program BPJS, mereka bisa mendapatkan perlindungan,” ujarnya pada Jumat (30/10/2026) di kampus IHTP Papua.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, mahasiswa IHTP yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Filep menyebutkan, saat ini terdapat 71 dosen dan pegawai IHTP Papua yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, pada tahun lalu IHTP Papua mendapatkan penghargaan sebagai satu-satunya perguruan tinggi yang memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi dosen dan pegawainya.
Ia berharap, langkah yang dilakukan IHTP dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya di Papua Barat untuk membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong PTS lainnya agar bisa berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dosen dan pegawai mendapatkan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Menurutnya, IHTP telah menunjukkan komitmen dalam memastikan para pekerja di lingkungan perguruan tinggi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, penghargaan yang pernah diterima IHTP menjadi salah satu bukti komitmen kampus tersebut dalam memberikan perlindungan kepada dosen dan pegawainya.
“IHTP bisa menjadi model bagi kampus-kampus lain untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Gery menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Ia juga membuka peluang kolaborasi bersama mahasiswa IHTP untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, tidak hanya bagi tenaga pendidik dan pegawai kampus, tetapi juga mahasiswa serta masyarakat.(LP3/Red)
