MANOKWARI, Linkpapua.com — Masyarakat di Papua Barat yang menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan prosedur yang mudah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa peserta yang tiba-tiba tidak dapat memanfaatkan layanan JKN kemungkinan besar telah dinonaktifkan karena penyesuaian data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan pemerintah pusat.
“Meski dinonaktifkan, masyarakat tetap memiliki peluang untuk aktif kembali sebagai peserta PBI JKN. Cukup datang ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi, dan ajukan ke BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi,” kata Dwi di Manokwari pekan lalu.
Dwi menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari transformasi sistem data nasional, menggantikan sistem lama yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini dilakukan untuk memastikan hanya warga yang benar-benar berhak yang menerima subsidi iuran melalui APBN.
Pada Mei 2025, tercatat sebanyak 52.124 peserta PBI di tujuh kabupaten Papua Barat dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.
“Penonaktifan ini bukan berarti kehilangan hak selamanya. Masyarakat masih bisa dialihkan menjadi peserta bantuan iuran dari pemerintah daerah (PB Pemda), selama memenuhi syarat dan sesuai domisili,” ujar Dwi.
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi, antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165, maupun kunjungan langsung ke kantor BPJS terdekat.
Nama-nama peserta yang dinonaktifkan juga diumumkan di kantor distrik setiap bulan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami imbau peserta PBI JKN rutin mengecek status kepesertaannya, agar tidak menemui kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Dwi.
Pemerintah daerah juga berperan aktif dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan melalui skema iuran dari APBD bagi warganya yang terdata dan memenuhi syarat.
“BPJS Kesehatan tetap membuka ruang kerja sama dengan Pemda, baik kabupaten maupun provinsi, untuk melindungi warga secara menyeluruh,”tutupnya.(LP3/Red)











