Pj Gubernur Papua Barat Serahkan SK Tiga Plt Kepala Dinas, Ini Nama-namanya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menyerahkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Rabu (23/11/2022), di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat.

SK Plt pertama diserahkan kepada Lutsen Herberth Krenak sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat karena pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum.

Baca juga:  Peringati HUT TNI Ke-76, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kedua, SK Plt diserahkan kepada Edison Ompe sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat menggantikan pejabat sebelumnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.

SK Plt ketiga diserahkan kepada Muhammad Sahir sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat karena pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum.

Baca juga:  Perkenalkan Inovasi Srikandi: Pemprov PB Menuju Layanan Arsip Digital

Waterpauw meminta kepada Plt yang telah ditunjuk dapat melanjutkan program yang telah disusun pejabat sebelumnya.

“Sebagai pelaksana tugas harus melaksanakan tugas yang sudah direncanakan pimpinan terdahulu. Segera lakukan komunikasi dengan staf di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing. Nanti segera lapor ke saya baru lapor ke yang lain,” kata Waterpauw.

Baca juga:  Waterpauw: Kita Kaya SDA, Harusnya Prevalensi Stunting Bisa Ditekan

Dia berharap kepada seluruh staf di masing-masing OPD untuk bantu Plt sehingga bisa roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Kata dia, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), penunjukan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dengan melihat situasi. Nantinya akan diusulkan kepada Mendagri paling lambat satu pekan untuk mendapatkan persetujuan. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...