Pj Gubernur Papua Barat Serahkan SK Tiga Plt Kepala Dinas, Ini Nama-namanya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menyerahkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Rabu (23/11/2022), di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat.

SK Plt pertama diserahkan kepada Lutsen Herberth Krenak sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat karena pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum.

Baca juga:  Harkitnas 2026, Wagub Papua Barat Ingatkan Tantangan Bangsa Bergeser ke Ruang Digital

Kedua, SK Plt diserahkan kepada Edison Ompe sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat menggantikan pejabat sebelumnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.

SK Plt ketiga diserahkan kepada Muhammad Sahir sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat karena pejabat sebelumnya tersandung kasus hukum.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi Raja di Rumah Sendiri

Waterpauw meminta kepada Plt yang telah ditunjuk dapat melanjutkan program yang telah disusun pejabat sebelumnya.

“Sebagai pelaksana tugas harus melaksanakan tugas yang sudah direncanakan pimpinan terdahulu. Segera lakukan komunikasi dengan staf di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing. Nanti segera lapor ke saya baru lapor ke yang lain,” kata Waterpauw.

Baca juga:  9 Bulan Berlatih, Paduan Suara Remaja Pemuda Papua Barat Tuai Pujian di Pesparawi

Dia berharap kepada seluruh staf di masing-masing OPD untuk bantu Plt sehingga bisa roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Kata dia, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), penunjukan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dengan melihat situasi. Nantinya akan diusulkan kepada Mendagri paling lambat satu pekan untuk mendapatkan persetujuan. (LP9/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Gubernur Lepas 210 Peserta Ziarah Keagamaan Papua Barat, Minta Jadi Teladan Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 210 peserta program perjalanan keagamaan...