25.8 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Dana Minat Bakat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Teluk Bintuni, berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA tahun anggaran 2024. SI ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran senilai Rp782 juta.

    Kasi Pidsus Kejari Bintuni, Agung Satriadi Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi tersebut.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat konferensi pers di kantor Kejari Bintuni, Selasa (22/7/2025), didampingu Kasi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay.

    Disdikpora Bintuni diketahui menganggarkan Rp782.185.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam DPA 2024 untuk kegiatan minat bakat siswa SMA. Dana itu dicairkan bendahara pengeluaran melalui SP2D pada 25 Juni 2024.

    Namun, dana tersebut justru digunakan tersangka SI untuk kegiatan yang diklaim sebagai inisiatif pribadi. Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dan tak ada laporan pertanggungjawaban.

    Agung mengungkap, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000. Nilai kerugian itu sama dengan total anggaran yang dicairkan.

    Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap SI di Rutan Kelas II B Bintuni selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

    “Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atau terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Agung. (LP5/red)

    Latest articles

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM...

    0
    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan dan mengecek langsung...

    More like this

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...
    Exit mobile version