Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Hasil Penangkapan di Sorong  

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis ganja hasil penangkapan di Sorong Papua Barat Daya belum lama ini. Pemusnahan yang digelar Senin (20/5/2024) dilaksanakan di Mapolda Papua Barat.

Kepala Bagian Binops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Rysaladi mengatakan barang bukti dimusnahkan setelah CK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Mei 2024.

“Tersangka memiliki ganja 24 bungkus yang ditimbang seberat 920,473 gram. Pemusnahan ini sesuai surat penetapan barang sitaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat Daya dengan Nomor B-1628/R.2.11/Enz.1/05/2024,”jelasnya.

CK sendiri merupakan warga binaan dalam kasus narkotika yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari Lapas Sorong. Tersangka ditangkap di Sorong setelah mengirim paket ganja menggunakan jasa pengiriman dari Jayapura. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(LP3/Red)

Latest articles

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara wanita (PSW) dalam ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari,...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...