27.4 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Polda PB Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Manokwari, 3 Orang Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam dua hari terakhir membongkar jaringan pengedar ganja di dua lokasi di Kabupaten Manokwari. Dari operasi ini, tiga orang berhasil diringkus.

    Operasi pertama dilakukan di Jalan Trikora Taman Ria. Di lokas ini petugas berhasil mengamankan 92,16 gram ganja.

    Selanjutnya, TKP kedua yakni di dek dua KM Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Dari operasi ini disita sebanyak 1.743,08 gram ganja.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda PB Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan saat ini pembawa ganja di dua tempat ini diamankan di Polda Papua Barat. Ada tiga orang yang diringkus dari dua TKP tersebut.

    Baca juga:  Masih Ketat! Papua Barat Tetapkan 3 Kabupaten PPKM Level 3

    “Kejadian Minggu 4 April di Jalan Trikora Taman Ria kita amankan YF (22). Hasil tes urine positif THC/Ganja. Selanjutnya ada kejadian Senin 10 April di KM Gunung Dempo kita amankan EW dan JT. Dari tes urine keduanya positif THC/Ganja,” paparnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

    Indra menjelaskan, dari tersangka YF, telah diamankan barang bukti tiga bungkus ukuran besar jenis ganja seberat 43, 55 gram. Empat bungkus plastik bening sedang jenis ganja 28,03 gram dan 20 bungkus plastik bening kecil jenis ganja 20,58 gram.

    Selanjutnya diamankan juga satu kantong plastik warna merah, satu buah celana dalam dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja Rp9 juta lebih.

    Baca juga:  Ikama Teluk Bintuni Galang Donasi untuk Korban Letusan Gunung Semeru

    “YF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasa 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

    Ancaman hukuman pelaku dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tambah 1/3 yakni 13 miliar.

    Sementara barang bukti yang diamankan dari EW yakni tiga bungkus ganja 53,52 gram, satu buah tas ransel dan satu buah handphone. Dari tersangka JT diamankan dua kantong plastik ganja 1.689, 56 gram satu buah tas ransel dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja sebwsar 174 juta lebih.

    Baca juga:  Oknum Polisi Kini Berstatus Tersangka, Kepala BNN Papua Barat: Proses Hukum Berjalan

    Indra menyebutkan, ganja yang disita di KM Dempo rencananya akan diselundupkan ke Sorong.

    “EW dan JT dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasa 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Indra.

    Di mana keduanya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit 1 miliar maksimal 10 miliar.

    Dengan tertangkapnya tiga tersangka ini, Polda papua Barat kata Indra akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan DPO maupun jaringan di atasnya.(LP9/Red)

    Latest articles

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil quick count Pilgub Papua yang dirilis lembaga survei Indikator. Data...

    More like this

    Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul tipis versi hasil...

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan...