Polres Manokwari Tetapkan EM dan AM Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus postingan ujaran kebencian yang sempat menjadi sorotan di Manokwari beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 2 orang yang sebelumnya berstatus saksi, EM (19) dan AM (16) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sampai saat ini koperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Baca juga:  Komisi A DPRD Akan Turun Pantau PTM Manokwari

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli maupun dari AM sendiri sudah mengakui perbuatannya. Saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya Kamis malam (17/3/2022).

Arifal menyampaikan, kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

”Jadi EM ini yang membuat akun dan membuat postingan, sedangkan AM yang menyebarkan. Dengan kejadian ini saya mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum. Tidak hanya yang memposting, yang ikut menyebarkan juga bisa terjerat hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Gerai Vaksinasi TNI-Polri Digelar di Manokwari, Sasar 900 Orang

Akibat perbuatan tersebut keduanya melanggar pasal 45 A ayat 2 KUHP tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca juga:  KPU Manokwari Sosialisasikan Tahapan Pemilu pada Tokoh Agama  

Persoalan ini bermula ketika salah satu akun diduga memposting ujaran kebencian bernada rasisme. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik akun yang sempat berstatus terlapor tidak terbukti membuat postingan tersebut.(LP3/Red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Pemkab Manokwari Pastikan Peserta JKN Tak Dibebani Iur Biaya Tambahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, bersama BPJS Kesehatan memperkuat kepesertaan dan keaktifan...

Jaga Kesehatan di Usia Senja, Dora Rasakan Manfaat JKN hingga Kenal Prolanis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dora Rumbarar (66), perempuan asal Manokwari, Papua Barat, memanfaatkan program Jaminan...

22 TPA dan TPQ di Manokwari Disiapkan Ikuti FASI 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari mematangkan persiapan pelaksanaan...