Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian personel di lapangan apel Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Senin (1/8/2022).

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor: Kep/24/VII/2022 tentang Pemberian Penghargaan/Reward bagi Personel Polres Teluk Bintuni. Selain itu, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep /255/ VII/2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Terjunkan 137 Personel Amankan Malam Takbiran

“Sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personel-personel Polres Teluk Bintuni yang memiliki kinerja, sikap, dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag, kasat, kasie, dan penilaian dari pimpinan,” kata AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni.

Junov berharap kepada personel yang lain dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan diri Anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus,” tuturnya.

Baca juga:  Aris Murfai Minta Penetapan Batas Wilayah Bintuni Harus Mengacu Data BIG

Terkait personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, Junov menyampaikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi berbuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. “Mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara PTDH ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik,” kata Junov.

Baca juga:  Penting! Enam Pesan Kapolda Papua Barat Hadapi Operasi Patuh Mansinam

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Bripka Andi Akbar, Bripda Rolandi Jastinsyah, dan Muhammad Jabir. Sementara, personel yang diberhentikan adalah Brigpol Rustam. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (LP5/Red)

Latest articles

Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Gerak cepat tanggap Pemerintah Teluk Bintuni dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap kenaikan beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah, Bupati Teluk...

More like this

Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Gerak cepat tanggap Pemerintah Teluk Bintuni dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap kenaikan...

Gubernur Papua Barat Kukuhkan Basuki Ari sebagai Kepala BKN Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan Basuki Ari Wicaksono sebagai Kepala...

Pemkab Teluk Bintuni Angkat 1.054 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemuda Katolik Apresiasi Kepemimpinan SERASI

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Pemerintah Daerah Teluk Bintuni patut diapresiasi karena menaruh perhatian serius, khusus pada...