Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

Baca juga:  Soal "Polisi Nakal", Anisto Manibuy: "Kalaupun Ada Itu hanya Satu atau Dua Orang Saja"

Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

Baca juga:  Perseman Kampiun!

“Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

Baca juga:  Bupati Manokwari Hermus Indou Lolos Final Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

Latest articles

PSSI Papua Barat Mulai Tahapan Pemilihan Ketua, Pendaftaran Dibuka 5-9 Oktober

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat mulai menjalankan tahapan pemilihan ketua dan pengurus periode 2026-2030. Pendaftaran...

More like this

SMA Katolik Villanova Gelar SMAKVILL Cup, Wadah Bakat dan Sportivitas Pelajar Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – SMA Katolik Villanova Manokwari menggelar SMAKVILL Cup Basket 2026 sebagai wadah...

Alumni SMA Negeri 1 Manokwari Gelar Event Futsal, Jadi Wadah Silaturahmi Antarangkatan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Alumni SMA Negeri 1 Manokwari kembali menunjukkan kontribusinya bagi almamater dan...

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari...