Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu, yakni CS, IZ, dan GK. CS diketahui merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rampung.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal Usai Libur Lebaran

“Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang akan segera kami lengkapi,” ujar Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

Iptu Tomi juga merespons kontroversi penetapan salah satu tersangka, yakni GK. Menurutnya, penyidik menetapkan GK sebagai tersangka dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Terkait status kayu ilegal ini, diketahui statusnya sebagai kayu rebah sudah dicabut pada 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

Baca juga:  Rekonstruksi Operasi Alfa Bravo Moskona: Iptu Tomi Dipastikan Hanyut Saat Menyeberang Sungai

Iptu Tomi menegaskan penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. “Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan,” tegasnya.

Baca juga:  Pencarian Iptu Tomi Marbun, Masyarakat Batak Teluk Bintuni Gelar Doa Bersama

Berkaitan dengan kayu NPL, kepolisian sudah berkomunikasi dengan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Harusnya, kata Iptu Tomi, kayu NPL dimanfaatkan untuk masyarakat bangun rumah.

Namun, ia menyebut niat dari tiga tersangka akan membawa kayu NPL ini keluar daerah. “Izinnya tidak cukup hanya berdasarkan hak adat melainkan harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan,” ucapnya. (LP5/Red)

Latest articles

Soedarmo: Ketua KONI Papua Barat Terpilih Harus Dikehendaki Anggota

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, yang hadir mewakili Ketua Umum KONI Pusat, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Papua Barat...

More like this

Soedarmo: Ketua KONI Papua Barat Terpilih Harus Dikehendaki Anggota

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, yang hadir mewakili...

Harhubnas 2026 di Bintuni, Insan Perhubungan Diminta Jaga Konektivitas

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni IB Putu Suratna memimpin...

KONI Papua Barat Gelar Musorprovlub, Sinergi dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...