Polresta Manokwari Ungkap Kasus Miras Ilegal Jenis Ballo, 2 Tersangka Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pangan berupa peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah Jln. Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh IPTU Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., Rabu(18/6/25)

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras jenis ballo di wilayah tersebut, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.

Baca juga:  Pemkab Manokwari Terima Penghargaan Universal Health Coverage dari BPJS Kesehatan

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Samsudin dan Rein, di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan 3 (tiga) ember warna hijau berisikan cairan hasil fermentasi yang diduga kuat merupakan bahan dasar minuman keras jenis ballo. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah kompor hookserta 1 (satu) buah panci yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Baca juga:  Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”tegas Kabid Humas.

Baca juga:  LKPD 2024, Pemkab Manokwari Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK RI

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.(LP3/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...