MANOKWARI, Linkpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman keras cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., Senin 20 April 2026.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku,”ujarya melalui keterangan tertulis Selasa (21/4/2026).
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 (lima,) terduga pelaku yaitu R.H, 54 tahun, A.S, 22 tahun, N.A.W.L, 19 tahun, R.W.L, 22 tahun, A.B, 30 tahun di lokasi pembuatan miras jenis cap tikus (CT).
Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 buah drum plastik besar, 5 buah kompor besar, 2 buah dandang besar yg sudah dimodifikasi , 1 buah dandang kecil yang sudah dimodifikasi , 1 buah bambu yang sudah dimodifikasi dan beberapa barang bukti lainnya.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”tambah dia.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.(LP3/Red)
