Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial KAS (23) karena melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Pelaku melancarkan aksi kejinya di sebuah rumah kosong di Kampung Furada, Distrik Sumuri, dengan memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menetapkan KAS sebagai tersangka pada Minggu (12/4/2026) setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Baca juga:  Apresiasi Atas 23 Tahun Eksistensi dan Pengabdian TK PGRI Teluk Bintuni

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman, Senin (13/4).

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban berinisial KZ awalnya dibujuk masuk ke dalam rumah kosong dengan iming-iming uang Rp20.000. Setelah korban meminum racun dan menunjukkan reaksi, pelaku langsung mencekik serta memukul bocah tersebut hingga nyawanya melayang.

Baca juga:  Sambut HUT Bhayangkara, Jajaran Polres Manokwari Ziarah ke TMP

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap jasad korban sebelum berupaya menyembunyikannya di area dapur. Jasad bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup selembar terpal untuk mengelabui warga.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” kata Bobby.

Baca juga:  Sikemot, Upaya Polres Teluk Bintuni Tekan Angka Lakalantas di Kalangan Pelajar

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. KAS terancam hukuman berat akibat tindakan persetubuhan yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan yang telah direncanakan tersebut. (LP5/red)

Latest articles

WFH ASN Papua Barat, Otto Parorongan Singgung Risiko Turunnya Kinerja

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap diminta siaga penuh meski menjalankan sistem kerja work from home (WFH). Kebijakan...

More like this

PPDB TK-KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!

MANSEL, LinkPapua.id - TK/KB Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Manokwari Selatan, Papua Barat Daya, telah...

Tukinah di Manokwari Lawan Diabetes, JKN Jadi Penyelamat

MANOKWARI, LinkPapua.id - Tukinah (53), ibu rumah tangga asal Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengaku...

Halalbihalal Masjid Nurul Qolbi Manokwari Perkuat Silaturahmi dan Toleransi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Masjid Nurul Qolbi (MNQ) Amban Permai menggelar halalbihalal sebagai momentum memperkuat...