Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk Masjid

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dana hibah sebesar Rp10 juta untuk Masjid Babussalam saat menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Distrik Kamundan, Selasa (25/3/2025) malam. Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan keagamaan dan memakmurkan masjid.

Dalam sambutannya, Yohanis menegaskan bahwa Safari Ramadhan merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Saya pribadi senang sekali dapat mengunjungi Bapak-Ibu jemaah sekalian di masjid ini. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, menjalin komunikasi yang lebih baik di bulan penuh berkah ini, serta mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam suasana yang penuh kedamaian dan kerukunan,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat persatuan dan kebersamaan. “Dengan semangat Ramadhan, saya mengajak kita semua mari satukan visi, serasikan langkah dengan semangat kebersamaan, kita berkolaborasi membangun dan memperkuat sendi kehidupan Teluk Bintuni dalam segala aspek,” katanya.

Yohanis juga berpesan agar bulan suci ini diisi dengan ibadah yang lebih khusyuk serta kepedulian sosial terhadap sesama. “Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan kepada seluruh jemaah yang hadir di hari ini,” ucapnya.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemkab Teluk Bintuni memberikan hibah Rp10 juta untuk Masjid Babussalam serta masjid-masjid lain yang menjadi penerima bantuan. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembinaan dan kegiatan keagamaan.

“Besar harapan saya, baik Babussalam maupun masjid-masjid lain penerima dana hibah ini, dapat mempergunakan dana ini dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kegiatan memakmurkan masjid dan pembinaan,” tuturnya. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...