Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Masyarakat ETLE Telah Berlaku

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Satlantas Polresta Manokwari mengingatkan masyarakat atau para pengendara bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku. Masyarakat pun diminta melengkapi surat-surat maupun kendaraan sesuai aturan.

“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di lampu merah Haji Bauw Wosi telah berlaku. Sehingga dalam pelanggaran kelengkapan berkendara akan dikenakan denda pada saat melaksanakan pembayaran pajak,” ujar Kepala Satlantas Polresta Manokwari, Ipti Subhan Ohoimas, Jumat (10/2/2023).

Ohoimas mengatakan, hal ini diinformasikan guna mengimbau kepada semuanya agar senantiasa lengkap dalam berkendara, baik surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.

“Kami mengimbau agar pengendara selalu berhati-hati dalam berkendara. Utamakan faktor keselamatan. Ini untuk meminimalisir fatalities jika terjadi kecelakaan di jalan,” katanya. (LP3/Red)

Latest articles

Mahasiswa KKN Unipa Salurkan 300 Bibit Pohon untuk Warga Kampung Yop...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Papua (Unipa) Kelompok 29 menyalurkan 300 bibit pohon kepada warga Kampung Yop Meos, Kabupaten...

More like this

Mahasiswa KKN Unipa Salurkan 300 Bibit Pohon untuk Warga Kampung Yop Meos

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Papua (Unipa) Kelompok 29...

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bintuni Ingatkan Polri Ada untuk Melayani Rakyat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto mengingatkan Polri hadir untuk...

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu Negatif 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak...