Susul Direktur PT FBP Cabang Bintuni, Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Kamis (13/10/2022), kembali menahan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Dinas Perindagkop dan UKM Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Dua tersangka yang ditahan adalah MJ dan TR. MJ adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan TR sebagai pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPSM). Sebelumnya, Selasa (11/10/2022), Kejari lebih dahulu menahan tersangka MS yang merupakan Direktur PT FBP Cabang Bintuni.

Baca juga:  Walkot Sorong Sentil Legislator DPR PB, Gazam: Tidak Etis, Mengajak Perang

Ketiganya telah ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2022 dari surat hasil laporan BPKP Nomor: SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo. Kerugian negara mencapai Rp3,035 miliar.

Baca juga:  Sosok Briptu Sadam Husain Nyambi Ngajar SD di Kampung Sido Makmur

“Pemeriksaan dilakukan selama lima jam, sejak jam 10.00 sampai jam 15.00 WIT. Setelah selesai pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MJ dan TR selama 20 hari sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai 1 November 2022 di Rutan Kelas II B Bintuni,” kata Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022) malam.

Baca juga:  Momentum HUT TNI Ke-77, Ini Harapan Dominggus Mandacan

Johny mengungkapkan, pihaknya masih menunggu satu lagi tersangka lagi, yakni JB, yang telah dilayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. JB saat ini berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jika surat yang kami layangkan tidak diindahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka JB di Makassar,” tegasnya. (LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...