Tiga Draf Ranperda Inisiatif DPRD Manokwari Dibahas Bersama Eksekutif

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari, dibahas bersama dalam bentuk hearing bersama eksekutif dalam hal ini perwakilan perangkat daerah Pemkab Manokwari.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Oktober, baik eksekutif maupun legislatif menyepakati kehadiran peraturan daerah (perda) tersebut karena dianggap penting dan akan ditindaklanjuti dalam suatu putusan pada sidang paripurna DPRD Manokwari.

Kabag Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, Jumat (8/10/2021), mengatakan sudah saatnya daerah memiliki perda agar semua pembangunan dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Muhammadiyah Milad ke-109, Gelar Jalan Santai, Vaksinasi dan Bagi SIM Gratis

Selain amanah undang-undang, juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur seluruh aktivitas yang berhubungan dengan Perda nantinya.

Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan hasil pembahasan menjadi ranperda kemudian akan dibahas bersama pada sidang paripurna.

“Jika hasil pembahasannya disetujui, maka akan diputuskan menjadi peraturan daerah dan diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari,” jelas Romer.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan terkait ranperda ini, persoalan mendasar pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup belum menjadi tanggung jawab bersama secara maksimal, baik pemerintah, pelaku usaha/perusahaan, maupun masyarakat.

Baca juga:  Vaksinasi Sejuta Booster di Mansel Dimulai Hari ini

Dengan adanya perda nanti, implementasi di lapangan dapat dilakukan menjadi program prioritas dan menjadi urusan wajib maupun pengawasan bersama semua pemangku kebijakan untuk menjaga lingkungan secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang.

Untuk Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ada tanggung jawab pelaku usaha/perusahaan dari sebagian hasil keuntungannya dapat membantu pemerintah daerah dalam seluruh aspek pembangunan.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Beri Peringatan: Jangan Bakar Hutan dan Rusak Sumber Air

Lalu, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih menekankan pada keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan/pelaku usaha secara layak dan kemanusiaan untuk kesejahteraan tenaga kerja.

Kemudian, Ranperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, lebih menitikberatkan pada bagaimana perorangan maupun pelaku usaha/perorangan melakukan pencegahan sejak dini, pengelolaan maupun pemanfaatan jasa lingkungan secara bertanggung jawab.

Hearing bersama legislatif dan eksekutif akan dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang, terkait penyelesaian draf Ranperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (LP3/Red)

Latest articles

Darurat Campak, Dinkes Papua Barat Minta Masyarakat Tak Tolak Imunisasi MR

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat meminta masyarakat tidak menolak imunisasi Measles-Rubella (MR) di tengah peningkatan kasus campak. Sedikitnya 15 kasus positif...

More like this

361 Pejabat Pemkab Manokwari Dilantik, Bupati Hermus Tekankan Kinerja dan Sinergi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou melakukan rotasi dan pelantikan besar-besaran terhadap pejabat...

HUT ke-81 TNI, Prajurit Diminta Terus Jaga Kepercayaan Rakyat

MANOKWARI, Linkpapua.id– Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar...

TNI Kuasai Markas OPM di Maybrat Papua Barat Daya, 2 Anggota Manfred Fatem Tewas

MAYBRAT, LinkPapua.id – TNI menguasai markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap Sorong Raya di...