TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar sosialisasi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperjelas status, hak, dan masa kerja pegawai. Kegiatan yang melibatkan Tim Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini diikuti 1.054 PPPK Paruh Waktu.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita dapat menyamakan persepsi dan memutakhirkan informasi secara jelas dan akurat, terutama yang berkaitan langsung dengan kepastian status kepegawaian, hak dan kewajiban pegawai, serta keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dalam sambutannya di Gedung Serba Guna (GSG), Distrik Bintuni, Senin (12/10/2026).

Sosialisasi membahas perpanjangan perjanjian kerja, masa kerja, ketentuan pensiun, hingga mekanisme pembayaran gaji. Pemerintah daerah menghadirkan tim BKN untuk memberikan penjelasan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku.
Yohanis mengatakan sosialisasi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman akibat informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia berharap kegiatan tersebut memberikan kepastian kepada pegawai mengenai status dan hak kepegawaian mereka.
Tim Kantor Regional XIV BKN diharapkan menjelaskan kebijakan PPPK Paruh Waktu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Salah satu rujukannya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aturan pelaksanaannya yang relevan.
Pemkab Teluk Bintuni meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait status maupun hak kepegawaian. Pegawai juga diimbau meminta penjelasan langsung kepada pihak berwenang daripada mengandalkan informasi media sosial yang tidak memiliki sumber atau dasar hukum jelas.
Selain itu, Tim BKN diharapkan menjawab persoalan peserta secara transparan, termasuk menjelaskan mekanisme dan tahapan penyelesaian jika diperlukan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni bersama perangkat daerah terkait juga diminta terus memberikan pendampingan kepada pegawai. Pendampingan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan membantu pegawai memahami hak serta kewajibannya.
Pemerintah daerah turut mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar menaati peraturan dan menjaga disiplin kerja. Pegawai juga diminta mempertahankan kinerja untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita bangun tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Mari melayani dengan hati, berkarya memberi bukti untuk membangun Teluk Bintuni yang Sehat, Energik, Religius, dan Andal, menuju daerah yang Smart dan Inovatif,” ujar Yohanis.
Pemkab Teluk Bintuni berharap sosialisasi ini membuat pengelolaan PPPK Paruh Waktu berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan pemahaman pegawai dapat mendukung kualitas pelayanan publik di daerah. (LP5/red)
