2 Hari Jelang Penetapan DCT, KPU Mansel Minta ASN-Kepala Kampung Mundur

Published on

MANSEL, linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan melakukan rapat koordinasi bersama 18 partai politik terkait pengisian dan verifikasi nama calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Rakor berlangsung di aula pertemuan KPU Mansel, Rabu (1/11/2023).

Rapat dipimpin oleh Plh Ketua KPU Manokwari Selatan. Turut hadir Ketua Bawaslu Mansel Inggrid A Sabubun.

Eman Nuba menyampaikan rapat ini sangat penting. Mengingat dua hari lagi tepatnya 3 November, akan memasuki tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Ini karena perjuangan dari kita semua baik dari unsur penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan termasuk dukungan kerja sama dari peserta pemilu dan pimpinan partai politik di Manokwari Selatan,” terang Eman.

Baca juga:  Pemilik Ulayat Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah SMA Negeri 1 Raja Ampat

Ia menjelaskan, proses tahapan ini, mengantarkan menuju 106 hari lagi di hari H pencoblosan, 14 Februari 2024.

“Oleh karena itu, perlu kami sampaikan bahwa dalam kerja-kerja KPU mengedepankan prinsip jujur dan tanggung jawab. Tidak ada keberpihakan serta KPU selalu menjunjung tinggi netralitas dan independensi dalam kerja-kerja kelembagaan,” papar Eman.

Untuk itu, Eman mengharapkan kepada semua bacaleg agar mengadministrasikan dirinya secara jujur kepada partai politiknya terkait pekerjaan. Terutama bacaleg yang berstatus ASN dan kepala kampung agar segera mundur.

Baca juga:  Ratusan Calon Jemaah Haji Manokwari Ikuti Manasik Haji

“Jika ada yang belum mengadministrasikan dirinya secara jujur maka sebagaimana dikatakan, KPU akan tegak lurus terhadap pekerjaan yang dilarang undang-undang,” tandasnya.

“Untuk itu, mohon menyampaikan secara jujur permohonan pengunduran diri dilayangkan oleh partai politik kepada KPU terhadap calegnya karena kerja KPU selalu diawasi oleh lembaga Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan sudah banyak masukan-masukan kami terima dari KPU,” ucap Eman.

Eman juga mengingatkan seluruh partai politik bahwa finalisasi ini sebagai bagian dari instruksi KPU RI kepada seluruh KPU di Indonesia bersama partai politik.

Baca juga:  Amankan Pleno Rekapitulasi Suara, Polres Mansel Terjunkan 113 Personel

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mansel Inggrid A. Sabubun mengatakan, bahwa terhadap proses tahapan pencalonan, Bawaslu Mansel sudah mengeluarkan imbauan dan saran perbaikan terhadap KPU Mansel terkait pekerjaan dilarang UU atau pekerjaan dilarang dan wajib mengundurkan diri seperti kepala kampung, ASN dan pimpinan BUMN dan BUMD

‘Pada prinsipnya saran dan imbauan tersebut kita bersama-sama dalam hal pengawas pemilu melaksanakan ataupun kami mengawasi tetapi juga mengikuti pada setiap regulasi setiap tahapan. Nah, harapan kami juga partai politik juga harus patuh terhadap aturan tersebut,” tutupnya. (LP11/red)

Latest articles

Sambut HUT ke-128 Manokwari, PORDI Manokwari Gelar Turnamen Domino Berhadiah Puluhan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Manokwari menggelar turnamen domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-128 Kabupaten Manokwari.Turnamen ini dijadwalkan berlangsung...

More like this

Sambut HUT ke-128 Manokwari, PORDI Manokwari Gelar Turnamen Domino Berhadiah Puluhan Juta

MANOKWARI, Linkpapua.id– Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Manokwari menggelar turnamen domino dalam rangka menyambut...

Gotong Royong TNI dan Warga, Pembangunan Jalan TMMD Ke-130 di Kampung Yamboi Rampung 100 Persen ‎

‎MANSEL, LinkPapua.id – Pembangunan jalan beton di Kampung Yamboi, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan,...

Tahap Finishing, Satgas TMMD Ke-130 Cat Atap Rumah Warga Kampung Yamboi

‎MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan terus...