MANOKWARI, LinkPapua.id – Tiga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Manokwari, Papua Barat. Keluarga korban meminta proses etik terhadap ketiganya tetap berjalan di internal Polri.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni MA, AVT, dan CT. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiganya.
AVT dan CT masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya menjalani pidana kurungan selama 170 hari.
Sementara MA dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Denda tersebut juga diganti pidana kurungan selama 170 hari apabila tidak dibayar.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing penjara 5 tahun kepada terdakwa CT dan terdakwa AVT dengan denda Rp800 juta. Terhadap terdakwa MA dijatuhi vonis 7 tahun dan denda Rp800 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Zaka Talpaty dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (28/9/2026).
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. CT dan AVT sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, sedangkan MA dituntut 11 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban di sebuah vila di Kelurahan Amban, Manokwari. Setelah putusan dibacakan, keluarga korban menyatakan belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan.
Ayah korban, CL, meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare memastikan tidak ada perlindungan institusi terhadap ketiga terdakwa. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
“Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolda Papua Barat agar jangan melindungi para pelaku yang hingga kini masih berstatus Polri aktif, namun terbukti melakukan kejahatan terhadap anak kami,” kata CL.
CL juga mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut di internal Polda Papua Barat. Keluarga mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan terkait proses penegakan kode etik terhadap ketiga personel tersebut.
“Mengapa kasus yang melibatkan anggota polisi lainnya cepat diputuskan oleh internal, sedangkan tiga pelaku ini sampai dengan putusan pengadilan belum ada perkembangan proses secara internal,” tuturnya.
Keluarga berharap putusan pengadilan menjadi dasar bagi Polri untuk memproses ketiga personel tersebut melalui mekanisme internal. Proses etik itu diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Plt Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Gadug Kurniawan mengatakan pihaknya akan memproses ketiga terpidana melalui mekanisme internal Polri. Dia juga menyatakan proses tersebut akan segera dilakukan.
“Segera,” ucapnya. (LP14/red)
