25.4 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    7 Fraksi Bulat! DPR Papua Barat Sahkan 4 Raperda

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– DPR Papua Barat secara resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (7/9/2023. Pengesahan raperda ini bulat disetujui oleh 7 fraksi.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB, Karel Murafer mengatakan, DPR PB telah menetapkan sebanyak 41 raperda menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Dari 41 raperda telah ditetapkan 4 raperda.

    Baca juga:  Kado HUT Kemerdekaan RI, Waterpauw Berikan Penghargaan Kabupaten Berhasil Tangani Stunting

    “Dari 41 raperda yang kita tetapkan, kita baru berhasil membahas dan menetapkan empat raperda. Karena berbagai kesibukan hingga adanya pemekaran,” terang Karel.

    Masih menyisakan lebih dari 30 raperda Karel mengaku optimistis, produk hukum daerah ini bisa diselesaikan.

    “Kita baru memulai membahas dan memfinalkan rancangan ini. Itupun sudah dapat harmonisasi Kanwil Hukum dan HAM untuk itu kita paripurnakan,” jelasnya.

    Adapun empat raperda yang disetujui ditetapkan menjadi perda yaitu, Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

    Baca juga:  Perombakan AKD DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor: Tunggu Anggota Kembali

    Menurutnya, prioritas penetapan keempat raperda tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang dibajarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang keuangan dan kewenangan dalam konteks Otsus.

    Baca juga:  Ricky Kambuaya Beri Motivasi ke Anak-anak SSB Kasuari: Jauhi Miras dan Narkoba

    Seperti diketahui, dalam regulasi, semua peraturan daerah sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi produk hukum yang sah pada Januari 2024. Menurut Karel, DPR PB akan tetap mengacu pada aturan itu dan berharap bisa selesai tepat waktu.

    “Kalau pajak dan retribusi itu kita lambat tetapkan, maka kewenangan ini diambil alih pemerintah pusat karena dianggap kita tidak mampu untuk selesaikan,” ujarnya. (LP1/red) 

    Latest articles

    Persipegaf Bidik Prestasi Pertahankan Gelar Juara Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim juara bertahan Liga 4 provinsi Papua Barat Persipegaf Pegunungan Arfak menegaskan ambisinya untuk kembali meraih gelar pada musim kompetisi 2025/2026. Manager Persipegaf Jarinus...

    More like this

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok BBM di Teluk Wondama

    TELUK WONDAMA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga memastikan kapal pengangkut BBM ke Teluk Wondama sudah...

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...