26.3 C
Manokwari
Selasa, November 18, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Tetap Menang Pilgub Papua

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko tetap sah.

    “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

    Hakim MK Arsul Sani menegaskan dalil pelanggaran HAM yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti.

    Baca juga:  Pesawat Sriwijaya Air Makassar-Manokwari Delay 4 Jam Lebih, Manajemen Ribut dengan Penumpang

    “Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

    MK juga menilai keberatan yang disampaikan Benhur-Constant sudah ditindaklanjuti termohon. Menurut MK, dalil pemohon tidak berdampak signifikan pada perolehan suara.

    “Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” bebernya.

    Baca juga:  Serapan APBD Baru 20 Persen, Pemkab Segera Ajukan APBD-Perubahan

    “Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” lanjutnya.

    Baca juga:  Pemprov PB Data Ulang OAP: Agar Dana Otsus Lebih Tepat Sasaran

    Diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang.

    Namun, hasil itu digugat ke MK hingga Yermias didiskualifikasi karena tidak jujur soal domisili. MK lalu memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa Yermias dan posisinya digantikan Constant Karma.

    Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4%. Mereka unggul atas Benhur-Constant. (*/red)

    Latest articles

    Melalui FKP 2025, Polda Papua Barat Tingkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Layanan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Papua Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sebagai sarana menjaring masukan masyarakat untuk penyempurnaan...

    More like this

    Melalui FKP 2025, Polda Papua Barat Tingkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Layanan Kepolisian

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Papua Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi...

    Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Polairud Ke-75

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan olahraga bersama dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

    Manokwari Mulai Terapkan Peredaran Minol Legal Usai 19 Tahun Tanpa Kontrol

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemkab Manokwari, Papua Barat, mulai menerapkan peredaran minuman beralkohol (minol) legal...