MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Tetap Menang Pilgub Papua

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko tetap sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Hakim MK Arsul Sani menegaskan dalil pelanggaran HAM yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti.

Baca juga:  Quick Count Pilgub Papua Versi Indikator, Fakhiri-Rumaropen Unggul Tipis

“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

MK juga menilai keberatan yang disampaikan Benhur-Constant sudah ditindaklanjuti termohon. Menurut MK, dalil pemohon tidak berdampak signifikan pada perolehan suara.

“Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” bebernya.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat-PBD Komitmen Pertahankan 70 Persen Tutupan Hutan lewat Program MPTP

“Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” lanjutnya.

Baca juga:  Pengojek di Manokwari Luka-luka Dikeroyok Pemabuk, Pelaku Diburu Polisi

Diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang.

Namun, hasil itu digugat ke MK hingga Yermias didiskualifikasi karena tidak jujur soal domisili. MK lalu memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa Yermias dan posisinya digantikan Constant Karma.

Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4%. Mereka unggul atas Benhur-Constant. (*/red)

Latest articles

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia Utami Manaray menemui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda...

More like this

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...

76 Aksi KKB di Papua Pegunungan Januari-September 2026, 29 Korban Tewas

JAYAWIJAYA, LinkPapua.id - Sebanyak 29 orang tewas dalam rangkaian gangguan keamanan yang melibatkan kelompok...