MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Tetap Menang Pilgub Papua

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko tetap sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Hakim MK Arsul Sani menegaskan dalil pelanggaran HAM yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti.

Baca juga:  Rekor! 1.092 Karateka Prajurit Kodam Kasuari Lulus Ujian Sabuk Hitam

“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

MK juga menilai keberatan yang disampaikan Benhur-Constant sudah ditindaklanjuti termohon. Menurut MK, dalil pemohon tidak berdampak signifikan pada perolehan suara.

“Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” bebernya.

Baca juga:  Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Papua

“Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” lanjutnya.

Baca juga:  Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

Diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang.

Namun, hasil itu digugat ke MK hingga Yermias didiskualifikasi karena tidak jujur soal domisili. MK lalu memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa Yermias dan posisinya digantikan Constant Karma.

Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4%. Mereka unggul atas Benhur-Constant. (*/red)

Latest articles

Aksi Damai di Manokwari Desak Menag Lantik Barnabas Jadi Kanwil Kemenag

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Suku Besar Arfak menggelar unjuk rasa untuk mendesak pelantikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini

SARMI, LinkPapua.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,6 mengguncang wilayah Sarmi, Papua. Badan...