Operasi PPKM Mikro, Satgas KRYD: Banyak Masyarakat Anggap Sepele Covid-19

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Tugas (Satgas) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Papua Barat, Senin (12/7/2021), menertibkan aktivitas masyarakat di ruas jalan dan kawasan Pasar Tradisional Wosi.

Operasi yang digelar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu, ditemukan banyak ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM. Salah satunya tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca juga:  Anggota DPR Papua Barat Minta Gubernur Maksimalkan OPD Ekonomi Hasilkan PAD

“Masih ditemukan banyak pelanggaran. Banyak yang berkerumun dan tidak menggunakan masker, terutama yang di pasar-pasar,” kata Ipda Reynelda Tiurlan Simanjuntak, Perwira Pengendali Satgas KRYD Polda Papua Barat.

Selain menertibkan masyarakat, Satgas KRYD juga memberikan imbauan agar seluruh warga dalam beraktivitas senantiasa menaati prokes dan aturan PPKM, sebagaimana ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.

Baca juga:  Demo di Masa PPKM,TNI-Polri Adang Long March Massa di Gerbang Unipa

“Masih banyak masyarakat yang menganggap sepele persoalan Covid-19. Mereka menganggap masker dan kelengkapan berkendara tidak terlalu penting,” ujar Reynelda. “Tetapi, kami selalu mengimbaukan, kami ingatkan kepada masyarakat dengan harapan timbul kesadaran dari dalam diri,” katanya lagi.

Catatan tim redaksi Humas Polda Papua Barat selama operasi penertiban oleh tim Satgas KRYD, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ditemukan beraktivitas di jalan raya umum, terutama para pengendara roda dua.

Baca juga:  Kebut Penyusunan RAPBD-P 2022, Waterpauw: Harus Pakai Sistem Lembur

Ironisnya, selama sepekan PPKM Mikro diberlakukan sejak 5 Juli lalu, masyarakat bukan hanya tidak taat terhadap prokes seperti menggunakan masker, tetapi juga tidak menggunakan helm. (LP7/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...