Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

Published on

 , Linkpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menyampaikan bahwa dua narapidana (napi) korupsi yang mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Indonesia telah sesuai regulasi.

“Sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” kata Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kamis (19/8/2021).

Pernyataan Masjuno tersebut untuk menjawab polemik atau timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua napi terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dua napi itu adalah NA, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana serta ND, WBP Rutan Kelas II B Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana.

Baca juga:  Pemda Manokwari akan Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat Bahas Perda Pengendalian Miras

Masjuno menjelaskan, ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, memiliki justice collaborator (JC) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga:  Warga di Warmare-Prafi Blokade Jalan Besok, Polres Manokwari Siagakan 3 SSK Brimob

“Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi, yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian dua warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.” terangnya.

WBP adalah masyarakat Indonesia juga dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah atau menjadi pelanggaran apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

Baca juga:  TPNPB-OPM Akui Dalang Penyerangan dan Pembunuhan Prajurit TNI di Maybrat

“Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Malien, membenarkan bahwa untuk terpidana korupsi ND mendapat remisi karena membantu Penegak hukum sehingga diberikan sertifikat JC.

Marlien membenarkan, ND yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mendapat remisi karena membantu penegak hukum. “Iya,” ucap Marlien saat dikonfirmasi. (LP2/red)

Latest articles

Butuh Sanitasi Layak, Satgas TMMD Mansel Bangun MCK untuk Warga Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) membangun fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) untuk warga Kampung Yamboi,...

More like this

4 Nama Masuk Bursa Ketua PSSI Papua Barat, Ada Markus Suila hingga Rowland

MANOKWARI, LinkPapua.id – Komite Pemilihan (KP) PSSI Papua Barat menetapkan empat bakal calon memenuhi...

Tak Hanya Perbaiki Atap Bocor, Satgas TMMD Percantik Rumah Warga agar Lebih Nyaman Dihuni

‎MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan tidak...

Gekrafs Gelar Hekrafnas 2026 Serentak di 7 Provinsi dan 17 Negara, Papua Barat Turut Berpartisipasi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) akan menyelenggarakan perayaan Hari Ekonomi Kreatif...