24.7 C
Manokwari
Kamis, Oktober 2, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pemilik obat berinisial A telah diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan pengiriman obat ke Manokwari melalui salah satu jasa ekspedisi.

    “Kami mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai di pusat kalau ada pengiriman paket yang isinya obat ke Manokwari. Setelah itu kami melakukan analisa data bahwa paket itu dikirim pada 18 Agustus. Pada tanggal 21 Agustus barang sudah tiba di Manokwari. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak ekspedisi selanjutnya dilakukan pembukaan dan ditemukan obat-obatan tersebut,”beber Rachmad, Senin (23/8/2021).

    Baca juga:  Usia 122 Tahun, Manokwari Diharapkan Jadi Contoh Tata Kelola Pemerintahan di Papua Barat

    Dari komunikasi lintas sektor selanjutnya dilakukan pengujian oleh BPOM Manokwari. Berdasarkan jenis, disampaikan bahwa obat tersebut masuk kategori obat keras yang harus dilengkapi dengan resep dokter.

    Baca juga:  Lomba Mewarnai Meriahkan HUT Manokwari, Hermus: Anak-anak Pembawa Keberkahan

    “Obat yang diamankan ini Triheksifenidil yang masuk golongan obat keras yang dalam proses kepemilikan harus ada resep dokter. Kita akan membantu dalam proses penyidikan karena di BPOM bisa melakukan pengujian obat tersebut,” ungkap Adi Rachmadi, Koordinator Penindakan BPOM Manokwari.

    “Tidak hanya itu dari hasil penelitian awal bisa dipastikan obat ini merupakan obat palsu. Memang pengemasan seperti yang asli. Kalau yang asli biasanya digunakan untuk obat penenang, tetapi harus ada resep dokter dan dipantau,” imbuhnya.

    Baca juga:  Komisi A DPRD Akan Turun Pantau PTM Manokwari

    Informasi yang dihimpun, dari penerima kiriman tersebut diamankan 10 strip di mana per strip berisi 10 butir. Pemilik obat itu sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan pendalaman.

    Pemilik obat tersebut diduga melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    Rekor! Frans Awak Plt Sekda Terlama Teluk Bintuni, 5 Tahun Baru...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Frans Nikolas Awak pensiun sebagai ASN per 1 Oktober 2025 setelah lima tahun menjabat Plt Sekda Teluk Bintuni, Papua Barat....

    More like this

    Sambut Program Kemenkeu, DPR Papua Barat Pastikan Bank Tak Persulit UMKM Lokal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat akan memanggil pimpinan perbankan untuk membahas akses modal...

    Pemerintah akan Bangun Manokwari UMKM Center, Hermus Indou: Ini Berkat Tuhan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemda Manokwari mulai melaksanakan pembongkaran eks kantor Gubernur Papua Barat dan eks...

    APBD Perubahan 2025 Manokwari Disetujui, Hermus Indou : Semoga Kegiatan Sesuai dengan Rencana

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan...