Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BPS Mansinam, Warinussy: Ada Ketidaksesuaian Bukti

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan Lalu Fadlurahman, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018, senilai Rp9 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (14/10/2021) itu, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Sonny A.B. Laoemoery.

Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat Marthen P. Erari selaku Bendahara BPS Mansinam dan Robert Jeremia Nandotray, oknum pendeta yang bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua BPS, sebagai terdakwa.

Baca juga:  Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan ke Distrik

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lalu Fadlurahman menjelaskan bahwa audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Polda Papua Barat. Audit dilakukan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun terdakwa.

Dalam pemeriksaan auditor, ditemukan banyak bukti belanja dari BPS Mansinam yang tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah, sebagaimana tertuang dalam isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Seperti misalnya pengeluaran Rp300 juta untuk rapat persiapan Sidang Sinode GKI di Tanah Papua. Itu tidak sesuai NPHD karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengelolaan Situs Mansinam,” ujar Fadlurahman dalam persidangan.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Yoteni: PH Sebut Kasus Harusnya Ditangani APIP

Kendati demikian, lanjut Fadlurahman, sebagai auditor dirinya telah meminta kepada penyidik agar kedua terdakwa dihadirkan guna melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian tersebut. Namun, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan oleh penyidik hingga berakhirnya masa surat tugas auditor atas pemeriksaan terhadap objek yang diperkarakan.

Selain itu, Fadlurahman dalam keterangan ahlinya juga menambahkan, dirinya tidak menemukan adanya pendapat atau pandangan tertulis yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Inspektrorat Papua Barat, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BPS Mansinam pada saat melakukan audit.

Di luar persidangan, Yan Christian Warinussy selaku penasihat hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, mengungkapkan sesuai keterangan ahli maka dapat disimpulkan bahwa kerugiaan negara terjadi akibat adanya ketidaksesuaian bukti dalam dokumen pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat.

Baca juga:  Tim Polres Teluk Bintuni Jemput Buron Kasus Pembunuhan di Mayerga 

“Dapat disimpulkan bahwa kerugian negara terjadi karena adanya keidaksesuaian bukti dalam BAP penyidik. Itu lantaran kedua terdakwa tak pernah dihadirkan untuk klarifikasi, padahal auditor sudah memintanya,” ujar Warinussy. “Auditor juga tidak temukan pendapat tertulis terhadap LPj. Ini yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian bukti,” katanya lagi.

Persidangan kasus tersebut masih akan dilanjutkan pada Senin (18/10/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Warinussy mengaku akan menghadirkan dua orang saksi. “Kami ajukan dua orang saksi meringankan. Sidang berikutnya akan digelar Senin mendatang,” katanya. (LP7/Red)

Latest articles

290 Rider Trabas Jalur ‘Jelajah Bumi Wapramasi’ Perayaan 1 Dekade SPMX

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Sebanyak 290 rider motor trail mengikuti kegiatan trabas bertajuk Jelajah Bumi Wapramasi di Manokwari, Papua Barat. Kegiatan ini digelar oleh komunitas...

More like this

Kapolda Papare Tatap Muka dengan Pimpinan Ormas Se-Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K.menggelar tatap muka bersama gabungan organisasi...

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Alumni P2TIM Bintuni di Halsel

AMBON, LinkPapua.id - Polisi mengungkap motif Ar (19), terduga pelaku pembunuhan alumni P2TIM Teluk...