26.6 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Keluar Masuk Papua Barat, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Dosis 1-2

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan perjalanan orang di masa PPKM. Selain aturan perjalanan, edaran itu juga memuat penyesuaian tarif tertinggi tes PCR.

    SE bernomor: 900/2141/GPB/2021 itu efektif berlaku Kamis, 29 Oktober 2021.
    Edaran ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui DirekturJenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 27 Oktober 2021.

    Sejumlah ketentuan ditetapkan dalam SE ini. Di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara masuk dan keluar ke daerah di wilayah Provinsi Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan dosis kedua. Selanjutnya juga wajib dilengkapi surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

    Baca juga:  STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    “Surat tes PCR ini sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” terang Gubernur dalam edarannya.

    Disebutkan dalam SE itu, mempertimbangkan kondisi logisitik dan efektivitas pelayanan maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara yang akan keluar dari wilayah Provinsi Papua Barat diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis dua. Juga surat keterangan hasil negatif tes antigen. Surat tes antigen sampelnya dipersyaratkan diambil dalam kurun waktu maksimal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

    Baca juga:  Akhir Januari, Pj Gubernur Ali Baham Laporkan Hasil Kinerja ke Kemendagri

    Selain edaran ini juga mengatur mengenai mobilitas di dalam wilayah Papua Barat. Beberapa ketentuan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat di wilayah Provinsi Papua Barat yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

    “Selanjutnya surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,”.

    Adapun ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah di Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta
    sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Ini adalah batas tarif tertinggi.

    Baca juga:  Pemkab Wondama Desak Pemprov PB Terbitkan Juknis Pemilihan DPRK Jalur Otsus

    Ini berlaku untuk masyarakat yang
    melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri dan mandiri
    berbayar. Ketentuan tersebut tidak berlaku
    untuk kegiatan penyusuran kontak (contact tracing) atau rujukan Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19 berdasarkan sumber dana APBD dan atau APBN pada tahun anggaran berjalan sebagaimana
    ketentuan yang berlaku. (CP/red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...