Tanggap Darurat Korban Borobudur tak Diperpanjang, Pemda Ngotot Relokasi

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- DPRD Manokwari mengusulkan perpanjangan masa tanggap darurat atas peristiwa kebakaran Borobudur. Ini menjadi opsi karena hunian sementara (huntara) yang dinantikan belum siap.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Manokwari Suriyati Faisal mempertanyakan kesiapan pemda. Pasalnya sampai kini belum ada progres pembangunan huntara.

“Kita ingin tahu sejauh mana penanganan dari pemda terhadap korban kebakaran Borobudur. Karena hingga sekarang belum ada pembangunan huntara seperti yang pernah disampaikan. Padahal tanggap darurat akan berakhir tanggal 11 nanti. Kalau sudah berakhir korban ini kelanjutannya seperti apa,” ujar Suriyati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Manokwari dengan sejumlah OPD yang menangani bencana di Ruang Rapat DPRD Sogun, Selasa (9/11/21).

Baca juga:  Pemprov Papua Barat-KPU Belum Final Soal Dana Pilgub 2024

Problem lain yang muncul, korban kebakaran menolak relokasi ke huntara di Anday. Para korban malah memilih untuk membangun hunian darurat di tempat penampungan sementara.

Karena itu DPRD mendesak Pemda Manokwari menjawab semua persoalan ini. DPRD khawatir jika ini dibiarkan berlarut larut justru akan menimbulkan masalah baru.

Baca juga:  Honorer 512 Tagih Janji Kapolda PB: Tuntaskan Kasus Pemalsuan dokumen CPNS!

Menanggapi hal ini, Kepala BPBD Manokwari Tajudin menjelaskan, pemda tetap pada perencanaan awal. Yakni merelokasi para korban ke Anday.

“Sesuai penyampaian bupati, korban kebakaran Borobudur tetap akan dipindahkan ke Anday. Daerah tersebut akan dilengkapi sarana penunjang mata pencarian warga yang merupakan nelayan. Di sana akan disiapkan SPBU nelayan dan tempat pelelangan ikan,” jelas Tajudin.

Adapun usulan pembangunan hunian sementara di lokasi pengungsian, menurut Tajudin sulit diakomodir. Pasalnya, pemda tidak mungkin mengubah perencanaan yang sudah matang.

Baca juga:  170 Calon Jamaah Haji Asal Manokwari Ikuti Manasik Haji

Untuk perpanjangan tanggap darurat dijelaskan Tajudin, sesuai ketentuan hanya bisa dilakukan 3 kali. Dan itu sudah ditempuh. Karena itu ke depan, akan dilanjutkan dengan status baru. Yakni masa transisi.

“Untuk huntara akan ada kerja sama antara pemerintah provinsi Papua Barat dan pemkab Manokwari. Pemprov akan membangun huntaranya, sedangkan lahan dari milik Pemkab Manokwari. Ada lahan kita di sana yang bisa digunakan sekitar 1,1 hektar,” jelasnya. (LP3/Red)

Latest articles

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggandeng relawan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Kolaborasi ini menutupi...

More like this

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...

Angka Kemiskinan Ekstrem Teluk Bintuni Menurun Tajam dalam Dua Tahun

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional mencatat tingkat kemiskinan ekstrem terus...