Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar sosialisasi tentang Pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Satlantas mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat pidana.

Sosialisasi pelanggaran ODOL diikuti belasan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Diharapkan sosialisasi ini memberi edukasi kepada EMKL dalam bongkar muat.

Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, pelanggaran over dimensi dan overload harus diperhatikan. Sebab ini memberi dampak risiko besar di jalan raya.

Baca juga:  A-4 Dorong Evaluasi Hak Politik Anak Asli Amban sebelum Pemilu 2024

“Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor overdimension/overload yaitu infrastruktur jalan dan laju kendaraan lain menjadi lambat. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload,” jelas Subhan.

Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Kondisi ini juga menyebabkan boros bahan bakar dan polusi udara makin parah.

“Dampak lainnya adalah rawan menyebabkan kecelakaan,” sebutnya.

Menurut Subhan, jika tidak patuh terhadap kapasitas muatan, juga akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Lalu berpengaruh pula secara teknis akibat overload yang berujung pada berbagai insiden fatal.

Baca juga:  Kemenpan-RB Puji Pelayanan Satlantas Polres Manokwari, Titip Sejumlah "PR"

“Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk. Itu memengaruhi performa mesin. Maka kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan. Terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ujarnya.

Sanksi yang dapat diberikan jika melanggar diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Baca juga:  Sosialisasi Pelanggaran 'Odol' Sampai Maret, April Masuk Penindakan

Kata Subhan, truk EMKL diwajibkan melakukan Uji Tipe Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan [chassis] dengan mengubah arak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.

Selanjutnya modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang serta, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya. (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...