Maret ini, Pemkab Bintuni Bayarkan Sisa Kompensasi Lahan Warga Sebyar

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni akan menyelesaikan pembayaran sisa kompensasi atas beroperasinya LNG Tangguh sebesar Rp32,4 miliar kepada masyarakat adat Sebyar, pekan depan. Pembayaran sisa menunggu proses tahap akhir.

Kepastian ini disampaikan Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, usai menggelar rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di ruang Sasana Karya, Jumat (18/3/2022). Frans menyebut, sesuai hasil kesepakatan, sisa pembayaran akan diselesaikan di bulan Maret 2022.

Baca juga:  Pemkab Mansel Gelar Monitoring Distrik Susun Prioritas Anggaran 2027

“Sesuai kesepakatan kita pemerintah rencananya di bulan Maret ini harus menyelesaikan anggaran itu,” ucapnya.

Lanjut Frans, hingga kini semua tahapan tersebut prosesnya sedang berjalan. Saat ini sedang dalam tahap akhir. Sambil rencana menunggu dokumen anggaran yang dijadwalkan diserahkan pada hari Senin mendatang.

“Kita berharap agar kita sama-sama tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi yang ada. Karena proses penyelesaian akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak lama lagi,” paparnya.

Baca juga:  Penerbangan Pesawat Perintis Bersubsidi Teluk Bintuni-Fakfak Mulai Beroperasi

Diungkapkan Frans, sedangkan untuk tim kerja dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibantu oleh Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat mendata dan melakukan sosialisasi rencana penyelesaian sisa anggaran kompensasi ini kepada masyarakat.

Dengan begitu, LMA bersama Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat membantu pemerintah untuk menciptakan situasi dan kondisi tetap aman.

“Dan rencana tim mereka dalam Minggu depan akan turun ke tiga distrik yaitu Weriagar, Tomu, dan juga Distrik Arandai untuk membicarakan mekanisme pengelolaan tentang pemanfaatan uang yang nanti akan dikasih. Nanti akan terdata siapa siapa yang berhak menerima,” jelasnya.

Baca juga:  Akhiri Ops Keselamatan Mansinam, Polisi Bagi-bagi Bunga ke Pengguna Jalan

Nama-nama penerima kata Frans, akan tercantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni.

“Nama nama itu nantinya kita buatkan dalam SK Bupati sebagai pihak yang berhak menerima manfaat itu. Jadi semua jelas. Tidak ada lagi penerima yang tidak tercantum dalam SK,” pungkasnya. (LP5/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Siapkan Transformasi RSUP, Fokus SDM-Fasilitas

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyiapkan transformasi Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM), fasilitas,...

More like this

Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditemukan Meninggal, 10 Meter dari Lokasi Awal

PEGAF, LinkPapua.id – Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang hilang di kawasan Air...

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang...

Operasi SAR Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditutup, Korban Tidak Ditemukan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari resmi menutup operasi SAR terhadap presenter...