DPR PB Syaratkan Caretaker Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Komisi 1 DPR Papua Barat mengajukan syarat bagi calon caretaker yang akan ditunjuk di 4 kabupaten/kota. DPR menginginkan agar figur yang ditunjuk adalah mereka yang belum pernah menjabat caretaker sebelumnya.

“Untuk penunjukan caretaker di kabupaten/kota, sebaiknya ditunjuk pejabat yang belum pernah menjadi caretaker. Banyak pejabat di Papua Barat yang secara persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat golongan. Penunjukan careteker kan bukan baru pertama dilakukan sehingga ini perlu menjadi perhatian eksekutif,” kata Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun dalam rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua Barat, Senin (4/4/2022).

Baca juga:  Pesan Sabu-Sabu melalui Jasa Pengiriman, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi  

Menurut Saleh, meskipun penunjukan careteker merupakan ranah eksekutif, pihaknya meminta agar sebelum caretaker ditunjuk dapat mengikuti fit and proper test dari DPR Papua Barat.

“Tentu Komisi I sebagai mitra dapat memberikan catatan atau rekomendasi terhadap caretaker yang nanti ditugaskan di kabupaten/kota.Yang ditunjuk tentu harus tepat, karena masa kerjanya lumayan lama sampai 2 tahun ke depan,” kata Politisi PDI-P tersebut.

Baca juga:  Bakorda Fokusmaker Papua Barat Gelar Syukuran HUT ke 43, Konsolidasi Organisasi Jadi Prioritas

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat Agus M Rumbino menyatakan sepakat jika nantinya penunjukan caretaker di kabupaten/kota melibatkan DPR Papua Barat.

“Sesuai dengan persyaratan pejabat yang bisa menjadi caretaker untuk pejabat di Pemprov golongan IV C, sedangkan di Pemkab atau Pemkot golongan IV B. Tentu menyangkut golongan juga mempertimbangkan masa pensiunnya. Yang juga menjadi pertimbangan adalah aspirasi masyarakat karena pejabat yang ditunjuk tentu harus memahami kondisi daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbir Keliling: Jaga Ketertiban!

Lanjut dia, sesuai mekanisme setiap kabupaten/kota akan diusulkan 3 nama yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang selanjutnya ditunjuk satu nama oleh gubernur. 4 kabupaten/kota yang akan ditunjuk caretaker yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Tambrauw dan Maybrat. (LP3/red)

Latest articles

DPRP-MRPB Dorong Revisi Perda 5/2002, Soroti Keterwakilan OAP di Lembaga Politik

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendorong revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 untuk memperkuat pengaturan kepentingan Orang...

More like this

DPRP-MRPB Dorong Revisi Perda 5/2002, Soroti Keterwakilan OAP di Lembaga Politik

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendorong revisi...

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam...

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...