27.7 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Lanjutkan Inspeksi, BPOM Periksa Dua Gudang Sembako di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari melanjutkan langkah intensifikasi Selasa hari ini (12/4/2022). Intensifikasi dilakukan dengan mengecek bahan-bahan makanan yang didistribusikan ke toko maupun supermarket.

    Dalam intensifikasi tahap ketiga ini, BPOM bersama sejumlah instansi mendatangi 2 gudang distributor bahan pokok di Manokwari.

    Plh Kepala BPOM Manokwari Adi Rahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan di dua gudang distributor tidak ditemukan barang-barang yang tidak layak edar.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Yoteni: PH Sebut Kasus Harusnya Ditangani APIP

    “Distributor yang ada di Manokwari sudah membuat SOP untuk penanganan bahan makanan yang akan diedarkan. Termasuk barang-barang yang akan kedaluwarsa sudah pisahkan sehingga tidak tercampur dengan barang-barang layak edar lainnya,” terang Adi.

    Selain itu, selama ini lanjut dia, jika ada barang yang sudah kedaluwarsa, distributor berkoordinasi dengan BPOM untuk dimusnahkan bersama.

    Baca juga:  DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    Sementara itu perwakilan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Papua Barat Obed Ranteallo menyampaikan pihaknya juga ingin memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

    “Dari pantauan kami stok untuk ketersediaan bahan pokok bisa terpenuhi sampai Idul Fitri nanti. Sehingga masyarakat tidak perlu kawatir,” jelasnya.

    Intensifikasi sudah dilakukan BPOM sejak 28 Maret. Langkah ini akan berlangsung hingga 6 Mei mendatang.

    Baca juga:  Pembangunan Megaproyek Pemkab Manokwari, DPRD Wanti-Wanti Soal Anggaran

    Yang menjadi fokus dalam pengawasan yaiti izin edar, waktu kedaluwarsa dan kelayakan kemasan.

    Dari pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Fak-Fak, dari 60 sampel sarana penyedia bahan pokok, 40 tempat dianggap tidak memenuhi sarana. Dengan didominasi oleh barang-barang yang kedaluwarsa. Ditemukan juga barang-barang tanpa izin edar.(LP3/Red)

    Latest articles

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. ‎Proses penyusunan ini diawali dengan Konsultasi Publik yang digelar di...

    More like this

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

    Polri Gelar Sosialisasi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bertempat di Aula Hotel Raihan, Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberay, Kamis (7/8/2025)...

    Apel Persiapan HUT Ke-80 RI di Teluk Bintuni, Bupati Tekankan Semangat Persatuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menekankan semangat persatuan dalam menyambut...