25.7 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Kejagung pantau penggunaan dana COVID-19 di Papua Barat

    Published on

    Manokwari- Kejaksaan Anggung RI terus memantau penggunaan dana COVID-19 di seluruh daerah Provinsi Papua Barat

    Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono di Manokwari Senin mengatakan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, Kejati dan jajaran wajib melakukan asistensi penggunaan COVID-19 di daerah. Di Papua Barat, pihaknya pun telah menandatangi nota kesepahaman kerjasama pengawasan bersama gubernur.

    “Selama ini, kami pun melaporkan secara rutin perkembangan penggunaan anggaran COVID-19 di seluruh daerah di Provinsi Papua Barat ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Rudy.

    Baca juga:  Papua Barat Kembali Raih Opini WDP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp9,72 M

    Laporan kepada Kejagung, katanya, dilakukan dua pekan sekali. Laporan itu berupa hasil supervisi penggunaan anggaran COVID-19 dari tim Satgas provinsi.

    “Penekanan kami apakah laporan penggunaan anggaran itu sesuai dengan peruntukan atau tidak. Instruksi dari atas seperti itu,” kata dia lagi.

    Baca juga:  Petrus Kasihiw di Muswil PPP: Lupakan Pilkada, ini Demi Teluk Bintuni

    Rudy mengutarakan, kegiatan supervisi penggunaan dana COVID-19 tak hanya dilakukan Kejati Papua Barat. Seluruh Kejaksaan Negeri juga melakukan hal yang sama di wilayah kerja masing-masing.

    “Saat ini kami sedang mengumpulkan laporan untuk minggu keempat bulan September 2020. Setelah lengkap, data dari seluruh Kejari nanti kami rekap dan langsung lanjutkan ke Jakarta,” sebutnya.

    Ia mengemukakan, Kejaksaan Agung menyimpan data lengkap tentang anggaran COVID-19 dari seluruh daerah di Indonesia. Saat dibutuhkan data tersebut siap dikeluarkan.

    Baca juga:  Arifin Harap Mama-Mama Penjual Pinang Nikmati Dana Stimulus Dari Pusat

    “Misalnya jika DPR RI melakukan rapat dengar pendapat soal realisasi dana COVID-19 di daerah, data sudah siap dan seluruh daerah ada,” ujarnya lagi.

    Ia mengingatkan, anggaran COVID-19 tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penggunaan dana harus sesuai dengan aturan. (LPB1/red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Pejuang Irian Jaya Barat Bakal Gelar Mubes 2025, Reorganisasi-Konsolidasi Anggota

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat atau Tim 315 saat...

    OJK Catat 544 Aduan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat-PBD Sepanjang 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya aktivitas ilegal di wilayah Papua...