Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, tahun 2016-2017.

Dalam rentang 2016-2017, PT Cahaya Nani Bili dengan Direktur Ardi bin Aziz melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan. Adapun Rumah yang ditawarkan PT Cahaya Nani Bili sehubungan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2.

“Dari 162 unit rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT Cahaya Nani Bili yang terletak di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 yang diajukan ke Bank Papua Cabang Teminabuan ada 48 unit yang tidak dibangun, akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para debitur/nasabah,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Barat, Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:  Rakornis Kesbangpol Papua Barat Bahas Penguatan Lembaga Otsus-Stabilitas Daerah

Dengan perbuatan tersangka bersama-sama dengan oknum oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12,89 miliar.

“Tersangka MRS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Lima Pesan Wakil Jaksa Agung Saat Kunker di Kejati Papua Barat

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MRS telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Baca juga:  Tim Sidak 4 Gudang Besar di Manokwari, Stok Pangan Diklaim Aman Hingga Idul Fitri

Sementara, Plt. Asisten Pidsus Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, selaku ketua tim penyidik dalam kasus ini mengatakan pihak oknum bank dan pengembang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sebelum akad dan pencairan, rumah itu harus layak huni dan tinggal masuk. Ini rumahnya belum ada, tapi sudah pencairan dan masyarakat tidak mengetahui permohonan mereka disetujui,” paparnya.

Dia menjelaskan, ada sekitar 73 debitur yang sudah masuk. Sementara, ada sekitar Rp20 miliar dari nilai kredit karena sudah ada yang melakukan angsuran. Saksi termasuk ahli sekitar 35 orang sudah diperiksa dalam kasus ini. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka lainnya. (LP9/Red)

Latest articles

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret 2026. Mayoritas penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan dengan...

More like this

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak di Perdesaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret...

Gubernur Dominggus Tinjau RSUP Papua Barat, Pastikan Perbaikan Layanan-Fasilitas Kesehatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meninjau Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP)...

Legislator Papua Barat Sarlota Matani Dorong Perempuan Berwirausaha, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota DPRP Papua Barat Fraksi Otsus Dapil Teluk Wondama, Sarlota Salomina...