26.9 C
Manokwari
Jumat, September 26, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    KPU Teluk Bintuni Tegaskan Pemberhentian 13 Tenaga PPNPN Atas Perintah Sekjen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat membantah pemberhentian 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU adalah keputusan sepihak. Ia menegaskan, pemberhentian itu atas perintah Sekjen KPU RI.

    Sahid mengemukakan, pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, per tanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.

    Baca juga:  Yonif RK 136 Meyerga Rayakan Jumat Agung Bersama Masyarakat Bintuni

    “Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, Terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).

    Baca juga:  Hermus Indou Lepas Tim Safari Ramadhan, Ajak Tingkatkan Kualitas Iman

    Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD. Dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.

    Dijelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi, 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Temui Pengungsi Distrik Moskona Barat

    “Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar. Karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pengurus PWI Pusat kembali menempati sekretariat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat...

    More like this

    PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pengurus PWI Pusat kembali menempati sekretariat di lantai 4 Gedung Dewan...

    Dukung Wisata Bersih, Kodim dan Pemkab Mansel Ajak Warga Jaga Pantai

    MANSEL, LinkPapua.id - Kodim 1808 bersama Pemkab Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, menggelar bakti...

    Pemkab Raja Ampat Galakkan Jumpaberlin Cegah Banjir

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemkab Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggalakkan kegiatan Jumat Pagi...