Kasus Stunting Papua Barat Naik, Asisten I: Harus Dilakukan Penanganan Multi Pihak

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten I Setda Papua Barat Robert Rumbekwan mengatakan stunting merupakan masalah gizi kronis yang bisa dicegah dengan penanganan tepat dan cepat. Ia menyebut, stunting disebabkan oleh banyak faktor, terutama asupan nutrisi yang kurang selama 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kondisi ini harus kita tangani secara bersamaan, sehingga untuk menangani kemiskinan ekstrem. Sedangkan untuk percepatan penurunan stunting, salah satu strateginya yakni telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” ujarnya membacakan sambutan penjabat Gubernur Papua Barat dalam Rakerda BKKBN Papua Barat, Kamis (2/3/2023).

Baca juga:  Dulu Sentuh 3.962 Kasus, Bayi Stunting di Wondama Tersisa 216 Orang

Kata dia, perpres tersebut merupakan payung hukum dari strategi nasional percepatan penurunan stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

“Upaya pengurangan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja tetapi harus melibatkan multi pihak termasuk sektor swasta,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, khusus untuk stunting, berdasarkan hasil SSGI tahun 2022, Papua Barat mengalami kenaikan 3,8 persen dari kondisi tahun 2021 sebesar 26,2 persen menjadi 30.0 persen.

“meskipun data tersebut hasil survei, namun merupakan potret dari upaya konvergensi yang telah dan sedang kita lakukan,” ujarnya.

Baca juga:  Papua Barat Punya 1.052 Posyandu, Bisa Lebih Cepat Atasi Stunting-Kemiskinan Ekstrem

Dikatakan Robert, beberapa langkah konkret untuk mempercepat penurunan stunting di Papua Barat, yakni melakukan verifikasi dan updating data EPPGBM. Hasil pendataan keluarga 2022 oleh karena data-data tersebut merupakan data riil untuk melakukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif.

Menurut dia, pemberian tambahan asupan nutrisi pemulihan bagi bayi 0-23 bulan yang berisiko stunting haruslah tepat sasaran, tepat komposisi menu, tepat jumlah dan tepat waktu, dengan sistim pengelolaan yang terkoordinir dan terkontrol.

Baca juga:  KPU Sosialisasi di Sekolah, Dorong Pemilih Pemula di Mansel tak Golput

“Bayi usia 24 – 59 bulan yang sudah terpapar stunting tetap harus diintervensi meskipun sudah sulit untuk sembuh. Hal ini penting agar mereka tidak mengalami penderitaan yang lebih berat,” ungkapnya.

Disebutkan Robert, penanganan stunting harus dimulai dari hulu. Remaja putri harus diedukasi tentang pentingnya memelihara kesehatan reproduksi, gizi bagi remaja putri.

“Penanganan stunting harus dilakukan secara multipihak dan konvergen, sehingga saya minta semua instansi yang ditugaskan untuk menangani stunting dan keluarga berisiko stunting, harus benar-benar bersinergi,” tandanya. (LP9/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi pelaksanaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

More like this

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak Boleh Terbuang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah...

Sekda Papua Barat Tegaskan Aset Negara Harus Dikembalikan sebelum Pensiun-Mutasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Aparatur Sipil...

Sekda Papua Barat Tegaskan SPT Dinas Luar Daerah Harus atas Perintah Gubernur

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Surat Perintah...