Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua tersangka, yakni JM (22) dan AR (21).

Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT tertanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan aksi pencurian berawal, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka JM dan rekannya, AR, tengah berada di wilayah Kompleks Masuy. Di lokasi tersebut, mereka nekat menggondol sebuah sepeda motor Honda BeAT Street berwarna silver yang terparkir di teras bengkel.

Baca juga:  Lantik 42 Kepala Kampung, Bupati Teluk Bintuni Tekankan Empat Pesan Penting

Tanpa ragu, kedua tersangka JM dan AR melakukan aksi mencuri dengan cara mendorong kendaraan tersebut hingga ke kediaman JM di Kilometer 2, Bintuni Barat.

“Saat kendaraan tersebut dicuri, kap bagian depan serta akinya dalam keadaan terlepas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan,” Iptu Tomi, Senin (21/8/2023).

Baca juga:  Pertamina Cek Kesiapan Layanan Avtur di Aviation Fuel Terminal Sentani 

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka JM melakukan pencurian ini dengan tujuan memberikan motor curian itu kepada rekannya, AR.

Proses penyelidikan yang intensif berlanjut dengan cepat. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan JM di Kilometer 2, Bintuni Barat, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca juga:  Apresiasi Pembangunan Dermaga Aranday, Andreas Nauri: Semoga Distrik Lain Menyusul

Pada saat penangkapan JM, AR berhasil melarikan diri. Namun, upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya, Senin (21/8/2023), sekitar pukul 14.20 WIT, AR juga berhasil diamankan.

Kedua tersangka, JM dan AR, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 362 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka berdua dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi hingga lima tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...