Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

Published on

MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Mellkior Maurits Jenggu, yang dikenal sebagai Melky Jenggu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (24/10/2023).

Penyerahan tersangka Melky Jenggu beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Polres Mansel, Ipda Yohanes Victor Obinaru, didampingi Kaur Identifikasi, Bripka Fransiskus ER Gogoba, beserta tiga anggota lainnya.

Sebelumnya, Melky Jenggu telah menjalani pemeriksaan di RSB Polda Papua Barat. Tersangka dihadapkan pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual yang terjadi antara November 2022 hingga Agustus 2023 di Komplek Inden II, Kampung Ransiki, Distrik Ransiki, Mansel.

Baca juga:  Dinkes Papua Barat Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Peredaran Demam Berdarah Dengue (DBD)

Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, melalui Kanit Idik I Pidum, Ipda Yohanes Victor Obinaru, menjelaskan pelimpahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar Victor.

Atas perbuatannya, Melky Jenggu dijerat dengan  Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasai 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak menjadi UU atau pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Kematian Perempuan di Pantai Bobo Masih Misterius, Hari Ini Polisi Periksa 2 Orang

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap,” kata Victor. (LP11/Red)

Latest articles

BPJS Ungkap ‎Biaya Penyakit Jantung Tembus Rp100 Triliun, Dorong Deteksi Dini...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mencatat pembiayaan penyakit jantung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menembus lebih dari Rp100 triliun sepanjang 2015-2025. BPJS Kesehatan...

More like this

Mediasi Gugatan BKMT Papua Barat Buntu, para Pihak Diminta Lengkapi Berkas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mediasi gugatan Fitri Arniati terkait kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)...

Wabup Bintuni Minta OPD Tertibkan Administrasi Keuangan Jelang Tutup Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh organisasi...

Jalani Operasi Usus Buntu dengan JKN, Asriman Rasakan Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asriman (35) menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit dr Azhar...