Syarat Urus SKCK Kini Berubah, Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Published on

MANSEL, linkpapua.com– Syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini berubah. Pengurus SKCK harus tercatat dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Manokwari Selatan AKBP Eliantoro Jalmaf, Kamis (25/1/2024). Kata dia, syarat itu sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

“Syarat pengurusan SKCK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023,” jelas AKBP Eliantoro.

Menurut Elintoro, perubahan persyaratan SKCK terbaru itu merupakan bentuk dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap kebijakan Pemerintah yaitu dengan mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga:  Pawai Obor Paskah di Mansel, Kapolres Puji Kuatnya Semangat Toleransi

Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga:  DPS Capai  30 Ribu Lebih, Ketua KPU Mansel: Segera Dibuka Ke Publik

Elintoro mengatakan, cara dan biaya pembuatan SKCK pada tahun 2023 masih sama dengan 2024. Namun, ada perbedaan pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.

“Ada tambahan persyaratannya, bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Kamis (25/1/2024).

Baca juga:  Bawaslu: ASN Papua Barat Berpotensi tidak Netral di Pilkada 2024

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Selatan Tonny Wattimena mengapresiasi dukungan POLRI dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN melalui prasyarat penerbitan SKCK dengan memastikan kepesertaan aktif JKN.

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif, namun kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama Bidang Intelkam Polres Mansel guna mempermudah proses dimaksud dan tidak mempersulit masyarakat yang akan membuat SKCK,” terang Tonny. (*/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...

Pesta Sinoli-Torang Locavore Jadi Strategi BI Perkuat Pengendalian Inflasi Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan pengendalian inflasi...

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras Terobos Razia

MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan...