KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD dan TS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.

“Identitas tersangka adalah MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni dan TS (inisial) yang merupakan Kabag Keuangan Setwan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dalam konferensi pers, Kamis malam (28/3/2024).

Baca juga:  Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

Marbun menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni. Menurutnya, kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar Rp9 miliar.

“Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback,” jelas Marbun.

Baca juga:  Randis Pemkab Bintuni Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Marbun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

Baca juga:  Kejari Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

“Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan, dan pada saat diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan,” jelas Marbun. (LP5/red)

Latest articles

Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana Berebut Jadi Tuan Rumah Pesparani V...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana bersaing menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik V Papua Barat yang...

More like this

Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana Berebut Jadi Tuan Rumah Pesparani V Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana bersaing menjadi tuan rumah...

Kaimana Juara Paduan Suara Dewasa Campuran Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Kaimana menjuarai cabang lomba paduan suara dewasa campuran...

Fakfak Juara Paduan Suara Orang Muda Katolik Pesparani, Jadi Gelar Keempat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kontingen Kabupaten Fakfak menjuarai lomba paduan suara mrang muda Katolik...