26.1 C
Manokwari
Senin, Maret 23, 2026
26.1 C
Manokwari
More

    Overstay, Imigrasi Sorong Deportasi Seorang WNA Asal Amerika Serikat

    Published on

    SORONG, linkpapua.com– Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat berisnisial TMM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/4/24) malam. TMM ditengarai hendak keluar dari wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana mengatakan, pemuda Amerika itu dideportasi kembali ke negaranya karena overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

    “TMM diamankan petugas Imigrasi Sorong setelah melakukan serah terima dari Sat Intelkam Polres Kaimana Papua Barat, Minggu (24/3/24) lalu,” ungkap Ferdy.

    Baca juga:  Titus Sewa, Penyerang Posramil Kisor Divonis 18 Tahun Penjara

    Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu orang WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan.

    Setelah dilakukan koordinasi, petugas Imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing untuk ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, disimpulkan bahwa TMM warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya (overstay) dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465

    “TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda. Di samping itu dengan berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan itu dapat dianggap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Ferdy.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis

    TMM, kata Ferdy, diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong, pada Kamis (4/4/2024) pukul 10.30 WIT menggunakan pesawat Batik Air.

    “Tadi pagi (kemarin, 4/4/2024) dengan Batik Air ke Soekarno Hatta. Dilanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat,” ujar Ferdy.

    Pendeportasian ini dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal. (*)

    Latest articles

    Resmi! Ini Penampakan dan Makna Logo Pesparani Katolik IV Papua Barat...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Logo Pesparani Katolik IV Provinsi Papua Barat 2026 di Kabupaten Teluk Bintuni resmi dirilis. Logo ini sarat makna yang mencerminkan persatuan...

    More like this

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...

    Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya perayaan Idulfitri...