26.5 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Umumkan LPPDK Parpol

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– KPU Kabupaten Manokwari telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik di Kabupaten Manokwari. Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana kampanye yaitu paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut.

    Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp.0 rupiah sampai dengan Rp.311 juta. Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Gandeng PMI Gelar Donor Darah dan Tes Kesehatan Gratis

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.

    Baca juga:  Jawab Isu Illegal Logging, Dinas Kehutanan Mansel Siap Bertindak

    “KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan, telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai. Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” ujar Sidarman Sabtu (13/4/2024) di Manokwari.

    Sidarman menambahkan, berdasarkan ringkasan yang telah disampaikan juga diketahui ada 7 partai yang oleh KAP diberi status tidak patuh. Sedangkan 11 partai lainnya diberi status patuh oleh KAP. Pemberian status itu, kata Sidarman, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit. Ketidakpatuhan ini, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah faktor.

    Baca juga:  Soal Relokasi, Ratusan Warga Sanggeng Demo di Kantor DPRD Manokwari

    “Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Ada juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” tutupnya.(LP3/Red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantu Korban Kebakaran Malakuli

    FAKFAK, Linkpapua.id– Kepedulian terhadap korban musibah kebakaran di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...