PFM Desak Kapolda Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan di Papua Barat Daya

Published on

MANOKWARI,linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta Kapolda Papua Barat menindak tegas peredaran miras oplosan yang marak di Papua Barat Daya (PBD). Paul Finsen menyebut, miras menjadi pemicu utama naiknya tren kriminalitas di PBD.

“Atas nama masyarakat PBD saya mendesak Bapak Kapolda Irjen Pol Jhon Isir agar segera mengambil tindakan penegakkan hukum terhadap penjual minuman keras oplosan dan tak berizin di Provinsi Papua Barat Daya. Ini sudah tak bisa dibiarkan, aparat harus segera melakukan tindakan penegakan hukum,” pinta Paul Finsen, Rabu (1/5/2024).

Baca juga:  Resmikan Gedung Dharma Wanita, Ali Baham: Hadiah Terakhir Saya  

Dijelaskan Paul Finsen, belakangan ini terjadi banyak kasus kriminal yang di Provinsi Papua Barat Daya. Sebagian besar kejahatan itu dipicu oleh pengaruh minuman keras.

“Saya selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) terpilih periode 2024-2029 saya meminta dengan hormat agar segera mengambil tindakan tegas dan terukur kepada oknum penjual miras oplosan dan miras tak berizin yang ada di wilayah Hukum Provinsi Papua Barat Daya ini,” pintanya.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dorong Peningkatan Sektor UMKM untuk Penguatan Fiskal daerah

Paul Finsen mengaku percaya Kapolda Papua Barat akan merespons fenomena ini. Paul juga yakin Kapolda bisa bertindak lebih cepat karena dia adalah anak asli Papua.

Baca juga:  PWI Papua Barat Kecam Penganiayaan Wartawan RRI oleh OTK di Kaimana  

Paul Finsen mengatakan, selain penjual miras, diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi jual beli miras oplosan ini.

“Akibat miras oplosan dan tak berizin seringkali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan di mana-mana. Terutama di Kota Sorong. Apalagi dibdaerah Kilometer 8 Kota sorong sampai ke sekitar SMK Negeri 1 Kota Sorong. Itu diduga kuat karena miras oplosan dan tak berizin,” tandasnya. (LP10/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...